blank
Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo sedang berbicara dengan tersangka pembuang bayi di saluran irigasi di Desa Lajer, Kecamatan Ambal, pada konferensi pers Minggu 18/7.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID)  – Setelah bekerja intensif, Polres Kebumen akhirnya berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi perempuan di saluran irigasi di Desa Lajer, Kecamatan Ambal, Kebumen.

Jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen pun kini lega. Kasus pembuangan bayi pada 17/5 lalu yang sempat menggegerkan warga Desa Lajer pun kini menemukan titik terang. Bahkan baik si ibu bayi maupun ayah biologis mayat bayi tersebut berhasil diciduk polisi.

Bayi merah itu sengaja dibunuh oleh ibu kandungnya sendiri inisial DN (23), warga Desa Kuwarisan, Kecamatan Kutowinangun, Kebumen. Bayi malang itu hasil hubungan gelap dengan rekan kerjanya di sebuah rumah sakit swasta, inisial SM (30), warga Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan.

Polisi mengamankan tersangka DN pada hari Rabu (16/6) di rumahnya. Sedangkan tersangka SM diamankan pada hari berikutnya, hari Kamis (17/6).

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo mengungkapkan, bayi tersebut telah direncanakan dibunuh sejak dalam kandungan. Tersangka SM, ayah bayi, sempat menyuruh DN untuk menggugurkan kandungannya dengan meminum obat peluntur janin.

Tidak Menghendaki

Namun kenyataannya berkata lain. Bayi itu semakin membesar di dalam rahim hingga sempat dilahirkan dalam keadaan hidup oleh ibunya.

“Setelah lahir berhubung ibunya tidak menghendaki, pelaku membunuh bayinya,”jelas Kompol Edi Wibowo, Minggu (18/7).

Bayi mungil itu dibunuh dengan cara disumbal kertas kurang lebih 15 menit. Setelah tak bernafas, dimasukkan ke dalam tas plastik, lalu dibuang ke saluran irigasi di utara rumahnya. Bayi itu sempat ditemuklan bocah yang sedang bermain di saluran.

Kepada polisi, tersangka DN mengakui telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan SM yang ternyata sudah berkeluarga.

Namun alasan lainnya mengapa DN ingin membunuh bayinya karena dalam waktu dekat ia akan menikah dengan pria lain. Ia takut kepada calon suaminya jika menikah sudah dalam kondisi hamil.

“Saya menyesal Pak. Sangat menyesal,”ucap DN kepada penyidik.

Niat menikah sudah terlaksana, namun DN harus mempertanggungjawabkannya perbuatannya. Pernikahannya dengan pria lain yang baru seumur jagung, sementara harus berpisah untuk menjalani proses hukum.

Petugas mejerak tersangka DN dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Subs Pasal 342 KUH Pidana dengan Pidana penjara paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp 3 miliar.

Sedangkan untuk tersangka SM polisi menjerat dengan Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Komper Wardopo