blank
Ilustrasi - Penyembelihan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Giwangan Yogyakarta, Antara

YOGYAKARTA (SUARABARU.ID) – Pemkot Yogyakarta meminta panitia kurban yang akan melakukan penyembelihan kurban di luar Rumah Pemotongan Hewan (RPH) memberitahukan ke Dinas Pertanian dan Pangan setempat untuk memastikan seluruh proses penyembelihan mematuhi protokol kesehatan.

“Sudah ada 147 titik penyembelihan hewan kurban yang mengajukan pemberitahuan ke dinas. Seluruhnya tersebar di 14 kecamatan di Kota Yogyakarta,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Suyana di Yogyakarta, Kamis (15/7/2021).

Menurut dia, surat pemberitahuan yang diterima Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta tersebut sudah mencantumkan layout tempat yang dijadikan lokasi penyembelihan hewan kurban.

Baca Juga: Dinas Perdagangan Tutup Sementara Lima Pasar Tradisional di Yogyakarta

Seluruh surat pemberitahuan yang masuk ke Dinas Pertanian dan Pangan kemudian akan disampaikan ke Bagian Tata Pemerintahan Kota Yogyakarta untuk kemudian diteruskan ke seluruh kecamatan dan Satgas Penanganan Covid-19 di tiap kecamatan.

“Nantinya, pengawasan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban juga akan melibatkan Satgas Penanganan Covid-19 di kecamatan,” katanya.

Suyana pun menyarankan agar pelaksanaan penyembelihan hewan kurban tidak melibatkan banyak orang seperti yang selama ini dilakukan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Pemkab Gandeng FTM UPN Veteran Yogyakarta,  Wujudkan Geoheritage dan Geopark Nasional Kabupaten Blora

“Lebih baik ditangani oleh orang yang memang ahli dan profesional. Misalnya untuk penyembelihan dan pengulitan tiga orang dan tenaga untuk pencacah empat orang. Tujuannya supaya tidak terjadi kerumunan,” katanya.

Setiap panitia penyembelihan hewan kurban yang akan melakukan penyembelihan secara mandiri juga sudah diminta menyampaikan surat pernyataan yang berisi komitmen mereka untuk mematuhi protokol kesehatan.

“Kami sedang upayakan membuat link pendaftaran tempat penyembelihan hewan kurban yang bersifat terbuka sehingga nantinya bisa diketahui perkembangan jumlah pendaftar yang masuk secara real time,” katanya.

Baca Juga: Usai Viral Aduan Wisatawan Terhadap Harga Pecel Lele Pemkot Yogyakarta Minta PKL Malioboro Cantumkan Harga Makanan

Sedangkan untuk penyembelihan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Giwangan, Suyana menyebut permintaan dari masyarakat cukup banyak. Dalam sehari bisa mencapai 75 ekor sapi.

“Tentunya kami pun perlu menambah tenaga dan waktu penyembelihan. Akan kami dilakukan lebih pagi karena di RPH Giwangan juga tetap melayani penyembelihan sapi untuk memenuhi kebutuhan pasar,” katanya.

Ia meminta takmir masjid atau panitia hewan kurban yang ingin menyembelihkan hewan kurban di RPH Giwangan bisa mendaftar melalui Baznas Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Warga Yogyakarta Boleh Berlebaran di Magelang

Kegiatan penyembelihan hewan kurban di Kota Yogyakarta, baik yang dilakukan di RPH Giwangan dan di masyarakat secara mandiri hanya diizinkan dilakukan saat hari tasyrik yaitu 21-23 Juli.

Berdasarkan data sementara dari Baznas Kota Yogyakarta, pada Rabu (21/7/2021) terdaftar penyembelihan hewan kurban sebanyak 74 ekor sapi dan empat kambing, pada Kamis (22/7/2021) sudah ada 75 ekor sapi dan 13 kambing, serta pada Jumat (23/7/2021) terdaftar 65 sapi dan tiga kambing. Total hewan kurban yang terdaftar 214 sapi dan 20 kambing.

Ant-Claudia