blank
Petugas memeriksa surat kelengkapan pengendara mobil di batas Yogyakarta-Magelang. Foto: Eko Priyono

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Meski pemerintah sudah mengeluarkan pembatasan wilayah untuk mudik Lebaran, warga Yogyakarta yang akan berlebaran di Magelang diperbolehkan. Kasubag Humas Polres Kabupaten Magelang Iptu Abdul Muthohir SH ketika ditanya soal itu menyatakan boleh.

Menjawab pertanyaan suarabaru.id  tentang warga asal Magelang yang bekerja di Yogya dan memiliki KTP Yogya, bolehkah berlebaran di Magelang, menurut dia sementara boleh. “Bisa. Memang ada wacana antarkota dibatasi. Tapi belum ada SK bupati,” jelasnya.

Sisi lain sejak 6 Mei dilakukan pencegatan di perbatasan Yogya-Magelang. Tepatnya di Tugu Ireng Salam.

Pada Sabtu 8 Mei 2021 pukul 01.30 sampai 04.30 WIB telah dilaksanakan kegiatan penyekatan pemudik dalam rangka Operasi Ketupat Candi 2021. Dalam kegiatan itu diikuti petugas Pos Pam Salam sebanyak 10 orang, TNI dua orang,  Dishub satu orang. Juga delapan anggota Brimob dan tiga dari PJR Polda.

Dijelaskan, dalam penyekatan kendaraan berpelat nomor luar daerah di Perbatasan Tugu Ireng Salam Magelang – DIY itu melakukan pemberhentian dan pengecekan kendaraan yang menggunakan pelat dari luar Kabupaten Magelang – Jawa Tengah.Melakukan putar balik pada pengendara yang hendak mudik ke Wilayah Magelang dan Wilayah Jateng pada umumnya.

Adapun jumlah kendaraan yang diperiksa 117.  Kendaraan yang diputar balik adalah, mobil roda empat milik pribadi dua, mobil penumpang tiga dan mobil barang satu. Dari pemeriksaan covid tidak menemukan yang positif.

Sementara itu operasi pada Jumat 7 Mei 2021 pukul 20.00 sampai 23.30 WIB di tempat yang sama, kendaraan yang diperiksa 283 unit. Kendaraan roda empat yang diputar balik, mobil pribadi 14, penumpang  enam buah.

Eko Priyono