blank
Polisi dan TNI mendampingi petugas Satpol PP yang membubarkan pengunjung kafe di Kota Kebumen.(Foto;SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Petugas gabuangan TNI dan Polri serta Satpol PP di Kebumen bersikap tegas membubarkan paksa orang yang nongkrong di kafe dan warung di luar jam pembatasan PPKM Darurat di atas Pukul 20.00.

Bahkan petugas menemukan sedikitnya ada 3 kafe di dalam kota Kebumen dan langsung dibubarkan oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kebumen pada Selas ( 6/7) malam. Pembubaran mendapat dukungan penuh Polres Kebumen dan Kodim 0709 Kebumen.

Kasi Pembinaan dan Pemberdayaan Potensi Linmas Satpol PP Kebumen Rohkmat Zuhri menyatakan, pembubaran dilakukan berdasarkan SE Bupati Kebumen Nomor 443/ 1284 tentang PPKM Darurat di Kabupaten Kebumen.

blank
Petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri di Kebumen membubabarkan pengunjung yang masih berada di kafe melebihi Pukul 20.00.(Foto:SB/Ist)

Tidak ada kata kompromi.  Kafe, warung, toko yang nekat buka melebihi Pukul 20.00 WIB langsung diimbau tutup malam itu juga.

“Malam ini ada beberapa kafe yang kita imbau untuk tutup. Jika tetap membuka di luar jam pembatasan, akan kami panggil secara dinas,”jelas Rohkmat Zuhri.

Salah satu pelaku usaha Lando (18) mengungkapkan, pihaknya mengetahui bahwa aturan pemerintah harus tutup maksimal pukul 20.00 WIB.

Namun ia tak berani menyuruh pelanggannya untuk pulang dengan alasan tidak etis mengusir pelanggan. “Ya tahu pak, kalau dilarang jualan melebihi jam 8 malam. Tapi saya nggak enak mau ngusir. Mereka sudah di sini sejak pukul 7 malam tadi,” kata Lando.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman menyatakan, pihaknya siap menyukseskan PPKM Darurat agar angka positif Covid-19 di Kebumen segera menurun.

Kegiatan pembubaran kerumunan ataupun penutupan kafe dan warung yang buka melebihi jam operasional, Polri siap mendukung penuh. Sebab tujuannya demi  kebaikan bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Komper Wardopo