BANYUMAS (SUARABARU.ID) – Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkap kasus penembakan yang terjadi di Hotel Braga Kabupaten Banyumas pada Sabtu (27/4/2024).
Tersangka pembunuhan yaitu AYR (32) warga Kelurahan Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung yang berdomisili di Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
Kapolda menjelaskan, pada Sabtu (27/4/2024) pukul 03.45 WIB terjadi penembakan yang mengakibatkan korban seorang juru parkir bernama Fajar Subekti (35) warga Desa Karangsari Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas meninggal dunia.
“Saat itu pelaku AYR bersama tiga temannya hendak keluar menggunakan kendaraan. Sesampai di portal parkir, petugas parkir menanyakan kartu parkir dan menyampaikan tagihan parkir sebesar lima belas ribu rupiah. Namun pelaku hanya memberikan uang sebesar tujuh ribu rupiah dan tidak bisa menunjukkan kartu parkir, sehingga diminta untuk menunggu karena portal parkir tidak bisa dibuka,” kata Luthfi dalam Konferensi Pers di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Senin (29/4/2024).
Tak terima disuruh menunggu, pelaku keluar dari dalam mobil sambil mengeluarkan senjata api dan menembakkan dua kali ke arah petugas parkir (korban) yang mengenai dada kanan dan kiri korban, hingga korban meninggal dunia.
“Motifnya pelaku emosi dan tidak terima karena diminta untuk menunggu. Kemudian pelaku menggunakan senpi rakitan jenis revolver menembakan kearah korban dua kali,” imbuh Luthfi.
Atas kejadian tersebut, tim Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan olah TKP, dan memeriksa saksi sehingga dapat mengidentifikasi pelaku.
Selanjutnya pada pukul 07.30 WIB, tim Sat Reskrim bersama Unit Gegana beserta satu pleton Kompi 2D Sat Brimob Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap pelaku di salah satu kamar Guest House Jalan A Jaelani Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.
“Jajaran Reserse Polresta Banyumas dan tim dalam waktu 4 jam bisa menangkap pelaku AYR yang merupakan karyawan swasta di Bandung,” terangnya.
Dari hasil pengembangan, terungkap dua pelaku penyedia senpi rakitan jenis revolver yang berisi 5 butir peluru 9 mm, dan satu senpi rakitan jenis revolver berisi NAA kaliber 22 mm.
“Senjata didapat pelaku membeli pada dua tersangka yang sekarang telah kita amankan. Jadi jumlah tersangka ada tiga orang yaitu AYR, RN dan AK,” ungkap Luthfi.
Dari penangkapan tersebut disita barang bukti berupa satu pucuk senpi jenis Revolver rakitan berisi 5 butir peluru dengn kaliber 9mm, satu pucuk senpi rakitan jenis revolver berisi NAA kaliber 22mm, satu satu pucuk senapan air gun PCP merk venus kaliber 177/4,5 mm, satu pucuk air gun laras pendek, 38 butir peluru tajam kaliber 9x19mm, 85 butir peluru hampa kaliber 5,6 atau 22mm, 57 butir peluru tajam kaliber 5,6 atau 22mm, 3 proyektil kaliber 9mm, satu unit kendaraan merk honda jazz, satu buah hp merk samsung dan 2 proyektil peluru.
Luthfi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main-main dengan senjata api apapun bentuknya, dan akan dikenakan undang-undang darurat.
“Apabila menemui apapun atau menjadi korban kejahatan segera menghubungi pihak yang berwajib, dan akan kita tuntaskan. Para reserse akan dijadikan “hunter” sehingga para pelaku kejahatan yang masuk wilayah Jawa Tengah akan merasa gerogi (takut) untuk melakukan aksinya,” tandas Luthfi.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Ning S