blank
Dua petugas Sat Intelkam Polres Kebumen melayani seorang yang mengurus SKCK denagn protokol kesehatan.(Foto;SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Mengantisipasi semakin tinggi angka positif Covid-19, Polres Kebumen memberlakukan pembatasan jam pelayanan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Perubahan jam pelayanan berlaku dari tanggal 20 sampai 30 Juni mendatang. Semula jam operasional sesuai jam kantor, kini hanya setengah hari pada tanggal tersebut. Pemberlakuan perubahan jam pelayanan juga berlaku hingga tingkat Polsek.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen menjelaskan, jam perubahan waktu pelayanan itu sesuai Surat Telegram Kapolda Jateng pada bulan Juni, tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polda Jateng.

blank
Seorang perempuan sedang duduk antre mengurus SKCK di Polres Kebumen.(Foto:SB/Ist)

“Ini untuk kebaikan bersama. Saat ini angka penyebaran Covid-19 di daerah kita terus menanjak,” jelas Iptu Tugiman.

Pada hari Senin sampai Kamis, jam pelayanan mulai 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.  Khusus hari Jumat, pelayanan SKCK beroperasi dari pukul 08.00 WIB sampail 11.30 WIB. Sedang untuk hari Sabtu Minggu, pelayanan libur.

Meski telah dilakukan perubahan waktu pelayanan SKCK, warga masyarakat diimbau wajib mematuhi Protokol Kesehatan.

Bagi warga yang akan mengurus permohonan SKCK, wajib mengenakan masker dan menjaga jarak serta mencuci tangan saat akan memasuki ruang pelayanan SKCK di Satuan Intelkam Polres Kebumen.

Komper Wardopo