blank
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo (tengah) memberikan keterangan terkait penangkapan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji (baju hijau) dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). Antara

JAKARTA (SUARABARU.ID)- Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita kurang lebih 30 gram ganja dari hasil penangkapan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji.

“Kalau kita gabungkan bruto kurang lebih sekitar 30 gram,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).

Ady menjelaskan Anji ditangkap pada Jumat (11/6/2021) sekitar pukul 19.30 WIB di studionya kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Baca Juga: Polres Resmi Tahan Anji Terkait Penyalahgunaan Narkotika

Dalam penangkapan itu petugas menyita barang bukti berupa delapan linting ganja dan satu plastik klip berisi ganja di Cibubur.

Saat diperiksa petugas, Anji mengaku mempunyai lokasi penyimpanan ganja di Bandung, Jawa Barat dan saat digeledah polisi menemukan delapan plastik klip berisi biji ganja dan satu toples berisi batang ganja.

Kemudian saat dilakukan pemeriksaan intensif, Anji mengaku telah menggunakan ganja sejak September 2020.

Baca Juga: APTRI Tolak Pajak Sembako, Ribuan Petani Tebu Siap Demo ke Jakarta

“Menurut yang bersangkutan itu digunakan untuk bisa rileks untuk bisa produktif mungkin dari hal-hal yang bersangkutan sebagai seorang seniman,” ujar Ady.

Saat ini Anji telah resmi menyandang tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Saat ini, Anji menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Barat. Pihak kepolisian juga telah melakukan tes usap antigen Covid-19 terhadap Anji dan hasilnya menyatakan yang bersangkutan negatif Covid-19.

Ant-Claudia