GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Pengendara sepeda motor berknalpot brong kerap membuat pengguna jalan maupun warga di sekitarnya terganggu. Pasalnya, suara yang muncul dari knalpot brong ini membuat bising telinga.
Dengan adanya keluhan tersebut, pihak Satlantas Polres Grobogan terus meningkatkan patroli rutin dengan berbagai sasaran. Salah satunya sasarannya adalah pengendara motor berknalpot brong.
Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Sri Martini mengatakan hal itu melalui Kanit Turjawali, Iptu Duddy. Saat memantau langsung para pemuda yang tengah mengganti knalpot brong dengan knalpot orisinal, Iptu Duddy menjelaskan, hal tersebut merupakan sanksi yang harus mereka jalani bagi yang ketahuan menggunakan motor knalpot brong.
“Sat Lantas Polres Grobogan terus melaksanakan penertiban penggunaan knalpot brong dengan sistem hunting dan menyita knalpot tersebut dan nantinya memusnahkan, karena menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketenangan umum,” ujar Iptu Duddy, Rabu (19/8/2021).
Menurut Iptu Duddy, setiap hari ia dan anggotanya melakukan patroli di berbagai tempat di wilayah Kabupaten Grobogan. Jika dalam patroli tersebut ada pengendara dengan motor knalpot brong, mereka tidak segan-segan melakukan penertiban.
“Mayoritas adalah anak-anak muda. Setiap hari kita berpatroli ke jalan-jalan,mereka nongkrong. Bila kedapatan menggunakan knalpot brong maka kita akan menertibkan. Sanksinya, mereka kita minta membawa knalpot asli untuk kemudian memasangnya kembali di motor mereka. Sementara, knalpot brongnya kita sita dan akan kita musnahkan,” tambah Iptu Duddy.
Salah satu pemuda yang mendapatkan sanksi tersebut mengaku jika selama ini menggunakan knalpot brong untuk gaya. Pasalnya, motor sport seharusnya memiliki kualitas suara yang maksimal agar terlihat gagah.
“Buat gaya-gayaan saja. Kalau knalpot suaranya cetar, jadi kelihatan gagah. Tapi ternyata pakai knalpot brong ini tidak boleh. Baru tahunya pas kena sanksi ini,” ujar pemuda yang tak mau disebutkan namanya ini.