blank
Penggunaan knalpot brong dilarang dan tertuang pada UU No 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat (1). Foto: hana eswe.

Seratus Knalpot Brong

Hingga saat ini, Sat Lantas Polres Grobogan telah menyita sekitar 100 unit knalpot brong dari para pelanggar. Nantinya, petugas akan memusnahkanknalpot, agar tidak mengganggu ketertiban masyarakat.

“Kegiatan juga dalam rangka menindaklanjuti perintah pimpinan dalam hal ini Bapak Kapolri tentang cipta kondisi pada saat apel gelar Ops Ketupat 2021 untuk menertibkan balapan liar dan knalpot bising. Perlu diketahui, pelarangan knalpot brong juga sudah sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat (1). penggunaan knalpot tidak sesuai spek. Jadi, kami imbau masyarakat menggunakan kendaraan menggunakan spesifikasinya sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Hana Eswe.