SEMARANG (SUARABARU.ID) – Berdalih butuh uang untuk bayar kos, Daffa (23) dan temannya Ibnu (19) tega membunuh seorang PSK yang dipesannya melalui online.
Kedua tersangka Daffa DK warga Kp. Jaksa Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Semarang Timur, dan Ibnu Setiyawan warga Batik Krajan Baru, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Semarang Timur tega menghabisi korbannya, AS (31) di tempat kos Amora, Jalan Pusponjolo Selatan No. 124 Bojongsalaman, Semarang Barat.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar didampingi Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi pada 7 Mei 2021 sekitar pukul 04.30.WIB.
“Kedua tersangka telah merencanakan kejahatan. Mereka mencari sasaran PSK online dengan cara mencari di Facebook atau Michat. Kemudian kedua tersangka mendapatkan PSK online yang mengaku bernama Ratna,” ungkap Irwan saat Konferensi Pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (12/5/2021).
Setelah adanya percakapan dan transaksi antara tersangka dan korban, terjadi kesepakatan sebesar Rp. 350.000.- untuk sekali main.
Selanjutnya korban, AS asal Perbalan Purwosari I Kelurahan Purwosari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang dan kedua tersangka bertemu di kos Amora. Setelah mereka bertemu, korban meminta uang pembayaran booking sebesar Rp. 350.000.
“Setelah menerima uang tersebut korban bersama kedua tersangka minum-minuman keras hingga mabuk, lalu korban dan tersangka Daffa masuk kedalam kamar untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, sedangkan Ibnu berada diluar untuk mengawasi keadaan,” jelas Irwan.
Setelah korban dan tersangka Daffa selesai melakukan hubungan, mereka membersihkan diri dan merokok didalam kamar.
Saat itulah Daffa mencari kelengahan korban dengan cara membelakangi tubuh korban sambil mengeluarkan kabel charger HP yang telah dipersiapkan untuk menjerat leher korban.
Setelah korban tidak berdaya, tersangka Daffa mengambil uang sebesar Rp. 500.000.- dan sebuah HP merk Oppo yang berada dimeja kamar, lalu mengunci pintu kamar dari luar dan kedua tersangka melarikan diri.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kedua tersangka berhasil diamankan di tempat kosan Jalan Cikrapyak, RT.02/RW.07, Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungun, Semarang. Namun karena pelaku melawan petugas saat hendak ditangkap, petugas harus memberikan tembakan pada bagian kaki tersangka,” kata Irwan.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti antara lain, uang tunai Rp. 700.000, 1 unit sepeda motor Honda Vario tahun 2018, 1 buah jamper warna biru dan kaos warna hitam, 2 buah HP merk Oppo dan Xiomi, 1 topi warna hitam, dan150 butir pil koplo.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.
Ning