blank
Warga Wonosobo selama lebaran juga dilarang mudik ke kampung halaman. Foto : SB/dok

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat menyatakan menjelang perayaan lebaran atau Idul Fitri 1442, warga (ASN, anggota TNI-Polri, karyawan BUMD/BUMN dan masyarakat umum) dilarang mudik ke kampung halaman.

“Hal itu, berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No : 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H sebagai upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) selama bulan suci ramadan 1442 H ini,” katanya.

Afif menyatakan hal tersebut pada sejumlah wartawan saat mengelar konferensi pers di Kreshna Resto Garden Wonosobo, Rabu (21/4), petang kemarin. Bupati dalam kesempatan itu didampingi Wakil Bupati Muhammad Albar dan Kapolres AKBP Ganang Nugroho Widhi SIK MT.

Turut hadir pula dalam konferensi pers, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat M Aziz Wijaya, Kepala Disperkimhub Bagyo Sarastono, Kepala Diskominfo Eko Suryantoro, Kabag Tata Pemerintahan Sekda Tono Prihantono dan Kabag Prokompim Satriyatmo.

Larangan mudik, menurut Bupati, berlaku 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang selama bulan suci ramadan dan Idul Fitri 1442 H. Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.

Hanya saja, tambahnya, dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. Termasuk bagi kendaraan khusus untuk penanganan Covid-19.

“Seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dan kepentingan persalinan. Selain itu, juga bagi tim yang tengah melakukan perjalanan untuk penanganan kasus virus Corona,” ujarnya.

Kepala Disperkimhub Wonosobp Bagyo Sarastono menambahkan bagi pelaku perjalanan yang dikecualikan, wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat lzin Keluar/Masuk (SIKM).

“Bagi pegawai ASN, BUMN/BUMD, TNI, dan Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan,” bebernya.

Balon Udara

blank
Warga dilarang menerbangkan balon udara secara bebas karena bisa membahayakan keselamatan penerbangan. Foto : SB/dok

Sedang bagi pegawai swasta, sambungnya, harus melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

“Sementara bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan,” tandas dia.

Adapun bagi masyarakat umum non pekerja, menurut Bagyo, harus melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

“Warga yang tetap nekad mudik saat lebaran diberi sanksi akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Silaturahmi bersama keluarga sementara bisa dilakukan secara virtual,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Wonosobo mengatakan terkait larangan masyarakat membuat/menerbangkan balon udara yang membahayakan keselamatan penerbangan saat lebaran, sebagai upaya keselamatan bersama bagi pelaku penerbangan.

Sanksi bagi masyarakat yang menerbangkan balon udara secara liar, katanya, berdasarkan UU No 1/2009 tentang Penerbangan Pasal 411. Jadi jelas siapapun yang secara sengaja menerbangkan balon secara bebas saat perayaan Idul Fitri melanggar peraturan yang ada.

“Setiap orang dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” bebernya.

Dikatakan Kapolres, siswa sekolah akan diberikan sosialisasi terkait bahaya membuat/menerbangkan balon, untuk memastikan siswa sekolah tidak membuat/ menerbangkan balon di masa pandemi global Covid-19. Karena di lapangan banyak ditemukan pembuat balon udara bebas dari kalangan remaja.

“Juga akan dilakukan operasi bersama antara Camat dengan Forkopimcam bersaman
Babinsa dan Bhabinkabtibmas sejak dini agar tidak ada warga yang membuat balon untuk diterbangkan secara liar saat lebaran nanti,” pungkasnya.

Muharno Zarka