Peringatan Hari Kartini ke-142 di Kecamatan Kalikajar Wonosobo digelar secara sederhana. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO (SUARABARU.ID)-Karena masih dalam situasi pandemi global Covid-19, peringatan Hari Kartini ke-142 tahun 2021 di Kecamatan Kalikajar Wonosobo dilaksanakan dengan sederhana, yakni hanya upacara tanpa ada kegiatan yang lainnya.

Semua petugas upacara oleh kaum hawa, dengan pembina upacara Ketua TP PKK Kecamatan Kalikajar Setyo Marhaendrowati yang juga istri Camat Kalikajar Bambang Trie. Setelah upacara peserta langsung meninggalkan tempat.

Ketua TP PKK Kecamatan Kalikajar Setyo Marhaendrowati menyampaikan peringatan Hari Kartini ke-142 tahun ini dilaksanakan dengan sederhana mengingat pandemi global Covid-19 belum selesai. Upacara juga digelar dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).

“Meski demikian jangan menyurutkan semangat para kaum hawa dalam meneruskan perjuangan RA Kartini. Ini adalah sebuah tantangan untuk menambah semabgat dalam berkiprah dan berinovasi bersama membangun negeri tercinta Indonesia dan daerah Wonosobo,” ujar dia.

Balon Udara

Camat Kalikajar Wonosobo, Bambang Trie. Foto : SB/Muharno Zarka

Camat Kalikajar Bambang Trie, Kamis (22/4), menghimbau kaum perempuan untuk ikut mengedukasi warga agar tetap menerapkan prokes Covid-19 dalam aktifitas sehari-hari. Hal itu guna mencegah penularan dan penyebaran virus Covid di masyarakat.

“Tetap memakai masker bila beraktifitas di luar rumah. Selalu rutin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir. Menjaga jarak antar sesama dan menghindari kerumunan atau keramaian di tempat umum demi keselamatan dan kesehatan bersama,” ujarnya.

Terkait mudik lebaran di moment idul fitri, pihaknya juga meminta warga yang ada di perantauan tidak mudik dulu saat lebaran nanti. Pemerintah memberlakukan peraturan, mulai 6 hingga 17 Mei 2021, warga yang berada di luar kota di larang mudik ke kampung halaman.

“Warga Kalikajar juga tidak diperkenankan menerbangkan balon secara bebas karena bisa membahayakan keselamatan penerbangan. Jika warga tetap nekad melepas balon liar maka bisa dikenai sanksi pidana dan denda hingga Rp 500 juta,” tandasnya.

Muharno Zarka