blank
Garasi Danu Rent Car Jatingaleh, milik Sugeng Hariyanto, Ketua Komunitas Pengusaha Rental Semarang Hebat. Foto : Istw

SEMARANG (SUARABARU.ID) Beberapa pengusaha rental/sewa mobil merasa keberatan, dengan diterapkannya system tilang elektronik yang akan diluncurkan oleh Ditlantas Polda Jateng, pada 23 Maret 2021 mendatang.

Karena, jika tidak sengaja mobil yang disewa oleh pelanggan, terkena tilang di luar Kota Semarang maupun di luar Provinsi Jawa Tengah, akan kesulitan dalam pengurusannya, terutama dalam proses sidang.

“Ya kita tetap berdo’a, semua lancar dan tidak terjadi sesuatu apapun saat mobil disewa pelanggan. Namun jika sampai terkena tilang, kita berat mas ngurusnya. Terutama saat sidang. Apalagi kalau di luar kota,” jelas Sugeng Hariyanto, Ketua Komunitas Pengusaha Rental Semarang Hebat ini kepada SUARABARU.ID.

Selain itu, apabila pelanggan atau penyewa tidak mengakui jika sudah melakukan pelanggaran dan tertangkap kamera tilang saat digunakan di jalan dan sudah mengembalikan mobil yang disewa, akan susah untuk menagihnya.

“Itu nantinya akan debat atau eyel-eyelan dengan customer dan tidak mungkin langsung mengakui, secara otomatis itu menjadi dilema di kalangan pengusaha rental mas,” ungkap pemilik Danu Rent Car Jatingaleh ini.

Dilema Naikkan Tarif

Hal senada juga di sampaikan oleh Wicaksono, pemilik Satria Sewa Mobil Banyumanik, Semarang. Karena menjadi dilema juga jika akan menaikkan tarif rental/sewa mobil, apalagi kondisi masih pendemi Covid-19 seperti saat ini.

“Susah mas jika tarif sewa dinaikkan. Wong dinaikkan Rp 25 ribu saja berat, apalagi kondisi pendemi seperti saat ini. Ya coba nanti saya bicarakan dengan ketua paguyuban rental Semarang. Mungkin ada solusinya,” jelas pemilik rental mobil ramah ini.

Ya harapannya, lanjut pemilik 14 unit mobil ini, mudah-mudahan ada kebijakan yang meringankan para pengusaha rental mobil, terkait pelaksanaan tilang elektronik pada 23 Maret 2021 mendatang.

Absa