blank
Edi Subagyo, Ketua Asosiasi Pengusaha Rental Mobil Daerah (Asperda) Indonesia DPD Jawa Tengah. Foto : Absa

SEMARANG (SUARABARU.ID) Menjelang berlakunya Tilang Elektronik (ETLE/Electronic Traffic Law Enforcement) yang akan diluncurkan oleh Ditlantas Polda Jawa Tengah pada 23 Maret 2021 mendatang, cukup membebani para pengusaha rental/sewa mobil di Kota Semarang.

Sebab, pengusaha rental mobil khawatir jika nantinya para pelanggan mengingkari adanya tagihan denda tilang yang akan muncul kemudian, saat mobil sudah dikembalikan. Karena surat tilang jika terjadi pelanggaran, akan dikirimkan ke pemilik mobil beberapa hari kemudian.

“Ya itu mas, yang menjadi beban kami nantinya dalam pelaksanaan tilang elektronik. Sebab belum tentu pelanggan atau penyewa mobil mengakui jika melakukan pelanggaran. Wong saat mobil dibawa mulus, lalu dikembalikan ada lecetnya sedikit saja tidak mengakui kok, apalagi nanti jika melanggar dan kena denda tilang?,” tutur Edi Subagyo, Ketua Asosiasi Pengusaha Rental Mobil Daerah (Asperda) Indonesia DPD Jawa Tengah kepada awak media di rumahnya Jl Mendut 4 Manyaran Semarang, Selasa (16/3/2021).

Selain itu, pihaknya mengalami dilema juga saat akan menaikkan tarif rental mobil, untuk mengantisipasi adanya tilang elektronik itu nantinya. Apalagi saat pendemi seperti sekarang ini. Karena banyak pengusaha rental mobil yang bangkrut saat Covid 19 melanda.

blank
Kombes Rudy Syafirudin, Dirlantas Polda Jateng saat Sosialisasi Penerapan ETLE Kamera KOPEK di halaman Gedung Ditlantas Polda Jateng, (13/3/2021). Foto : Dok. Absa

“Harapan saya, pemerintah bisa memberikan keringanan seringan-ringannya kepada pengusaha sewa kendaraan, soalnya kalau tidak ada solusi keringanan, nanti kita yang kerepotan untuk ngurusi denda. Padahal untuk karakter penyewa kan lain-lain” harap pemilik FIFA Rencar ini.

Sementara, saat dimintai pendapat terkait beban dan keberatan para pengusaha rental mobil, saat pemberlakuan tilang elektronik yang akan diluncurkan 23 Maret 2021 mendatang, Dirlantas Polda Jateng, Kombes Rudy Syafirudin menyampaikan bahwa pemberlakuan Tilang Elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan upaya untuk mendisiplinkan masyarakat untuk taat dalam berkendara atau berlalu lintas.

“Hal itu untuk menciptakan kedewasaan bagi pengendara. Karena sudah terlalu banyak sosialisasi kepada masyarakat. Sekarang biar mereka membikin SOP sendiri,” jelas Kombes Rudy kepada suarabaru.id melalui sambungan seluler.

Sudah saatnya, lanjut Dirlantas, masyarakat Jawa Tengah yang pinter ini tidak dicekoki dengan sesuatu yang mereka sebenarnya sudah tahu. Jadi pengusaha rental itu yang harus menciptakan standart prosedur sendiri, bagaimana agar mobil saat kembali bersih dan safety tidak terkena tilang.

“Jika ada pengguna atau penyewa yang terkena tilang, maka tagihkan denda tilang itu kepada penyewa. Jadi apabila rentalnya tidak menagihkan biaya denda tilang bagi pengguna yang melanggar,berarti pemilik rental itu sendiri yang salah,” pungkas Kombes Rudy mengakhiri.

Absa