blank
Dr. Muhamad Junaidi, SHI, MH, Kaprodi Magister Hukum Universitas Semarang (USM ). Foto : Istw

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Banyak pendapat tentang wacana yang dilontarkan oleh Presiden RI terkait revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut Dr. Muhamad Junaidi, SHI, MH, Kaprodi Magister Hukum Universitas Semarang ( USM ), pemerintah hanya perlu membuat Peraturan Pelaksana UU tersebut, yang menjabarkan atau memperjelas terkait batasan-batasan, mekanisme ketentuan pelaksanaan di dalam pasal-pasal, yang selama ini dianggap pasal karet.

Sebab, menurut Dr Junaidi, sebenarnya UU ITE tersebut sudah tepat, yang tidak tepat itu kadangkala muncul multitafsir atau salah tafsir bagi penegak hukum dalam penerapannya. Sehingga kadang muncul namanya error in persona atau kekeliruan terhadap orang yang didakwa.

Dan hukum pidana itu tidak boleh multi tafsir, karena berbicara tentang Hak Asasi Manusia.

“Jadi sebenarnya UU itu tidak perlu lagi direvisi, karena sudah bagus. Kalau kita mengembangkan konsepnya, UU ITE sebenarnya mewujudkan satu sistem etika bagi masyarakat dalam bermedia sosial,” jelasnya kepada suarabaru.id, saat dimintai tanggapannya terkait wacana revisi UU ITE, yang dilontarkan oleh Presiden RI Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Pasal itu, lanjutnya, sebenarnya tidak ada masalah diterapkan dalam pelaksanaan UU ITE, tapi harus dijelaskan secara terperinci, supaya ada jaminan perlindungan hak asasi manusia.

“Seperti misalkan orang melakukan kritik malah dilaporkan telah melakukan pencemaran nama baik. Itu namanya error in persona dalam bahasa hukum pidana,” tegasnya.

Selain itu, dikatakan juga Dr Junaidi, bahwa yang disampaikan Presiden RI dalam salah satu pidatonya itu merupakan suatu arahan, bukan sebuah peraturan. Jadi Presiden RI perlu membuat aturan hukum yang mengikat dan jelas, tidak hanya sekedar memberikan arahan.

“Saat ini bukan era orde baru. Kalau zaman era orde baru, sebuah arahan Presiden itu bisa jadi sebuah kebijakan. Tapi era hukum sekarang ini, bahwa aturan tertulis jadi payungnya, arahan Presiden itu harus dituangkan dalam peraturan pemerintah atau peraturan presiden,” jelasnya.

Oleh sebab itu, imbuhnya, para penegak hukum maupun lembaga-lembaga yang terkait dengan penerapan UU ITE itu harus segera merumuskan, peraturan pelaksanaan penerapan UU tersebut. Sesuai dengan arahan yang disampaikan oleh Presiden RI, agar jangan sampai muncul error in persona.

Menurutnya, perlu juga dibentuk Dewan Kode Etik terlebih dahulu, untuk menilai apakah ada pelanggaran etika atau pelanggaran hukum dalam penerapan UU ITE itu. Supaya nantinya ada kejelasan dalam pelanggaran yang dilakukan.

“Jadi perlu dirumuskan lebih lanjut, sehingga jangan sampai muncul putusan diskriminasi hak. Karena hukum pidana itu berbicara tentang hak orang. Jadi perlu terperinci,” tegasnya.

Absa-wied