blank
Kapolda Jateng, Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi saat ungkap kasus pengerusakan dan penganiayaan di Surakarta yang digelar di Mapolda Jateng. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sekelompok orang yang diduga anggota salah satu Laskar di Solo melakukan pengerusakan dan penganiayaan di Kampung Mutihan, Kelurahan Sondakan Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, pada Minggu (14/2/2021) pukul 13.00 WIB.

Hal itu diungkapkan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi di Semarang, Jumat (26/2/2021).

Disampaikan, kejadian bermula saat 14 orang mengendarai sepeda motor, dimana plat nomor pada kendaraan tersebut ditutup lakban menggunakan penutup kepala (cebo), dan membawa senjata tajam berupa pedang samurai dan tongkat pemukul (button stick) dengan berdalih amaliah.

Baca Juga: Ganjar Sebut UKW sebagai Upaya Membangun Profesionalisme Wartawan dan Kesiapan Menghadapi Turbulensi Bisnis Media

Mereka mendatangi tempat warung milik Sumadi, dan mengintimidasinya, serta mengambil uang milik korban sebesar Rp. 400.000. Mereka juga merusak satu buah ketipung.

“Para pelaku juga mendatangi warung milik Joko Prayitno. Mereka merusak TV Polytron 40 inci, dan mengambil uang Rp. 183.000. Merasa belum puas, pelaku mendatangi warung milik Nining Sulistyowati. Kemudian mereka memecah etalase warung, dan melakukan penganiayaan terhadap korban, Mardiyanto hingga menderita luka-luka,” ungkap Kapolda.

“Hasil investigasi scientific Kepolisian yang kita punya, dari 14 pelaku, 6 diantaranya berhasil kita amankan. Sedang 8 pelaku lainnya masih DPO,” terang Kapolda.

Baca Juga: LAZiS Jateng Bantu Warga Terdampak Badai Angin Puting Beliung

Sementara 6 pelaku yang berhasil diamankan Polresta Surakarta adalah Agus Jatmiko alias Agus Pitik (39), Hoho Saputro (26), Ajisetya Amirul (22), Yunianto (20), Fajar Nugroho (20), dan Yhumas Reno (26). Sedangkan pelaku lain yang masih DPO yaitu DM, QM, RO, HA, dan 4 orang lainnya belum diketahui namanya.

“Perintah saya satu, ketat, kita harus tuntaskan aksi premanisme. Apalagi intoleransi yang menjurus pada radikalisme di wilayah Jawa Tengah,” tegas Kapolda.

Sebelumnya, 5 orang diduga dari kelompok yang sama juga melakukan kekerasan dan pengerusakan barang, pada Kamis (11/2/2021) di sebuah pos kamling di wilayah Kelurahan Danukusuman, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta. Modusnya pelaku melakukan pengancaman menggunakan samurai pada warga yang ada di pos kamling.

Baca Juga: Gubernur Jateng: Buat Saya Kritik dan Cacian  Akan Menjadi Vitamin Segar.

Disebutkan, 3 pelaku berhasil ditangkap bernama Sigit Zakariya alias Bendot (25), Desning Wong alias Miwon (29), dan Teguh Pidekso alias Bangkok (39). Sedangkan pelaku yang masih DPO yaitu VG dan KZ.

“Pelaku kita tangkap di sebuah hotel di wilayah Serengan yang saat itu sedang bersama perempuan. Kita terus kembangkan dengan IT kita, barangkali para pelaku terlibat prostitusi online,” jelas Kapolda.

Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal berlapis dengan hukuman 10 tahun penjara, diantaranya Pasal 170 ayat (1) dan (2), Pasal 351 ayat (1), Pasal 363 ayat (1) ke-4, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Ning