KOTA BIMA (SUARABARU.ID)– Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba diwilayah hukumnya.
Sekitar pukul 14.00 wita, Senin (01/02/2021) tim Opsnal Satresnarkoba menangkap dua perempuan asal kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Tidak lama kemudian, Tim mengamankan kembali seorang pria yang berkediaman di Rusunawa (Rumah Susun Sewa) Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli SH mengatakan, pengungkapan kasus narkoba itu pada dua tempat. Pertama di Kelurahan Tanjung, kemudian di Rusunawa Kelurahan Paruga.
Akibatnya di Luar Dugaan…
Di TKP Tanjung tepatnya di kos-kosan Rt 13 Rw 02, Tim Opsnal berhasil mengamankan dua perempuan asal Kelurahan Tanjung.
Keduanya adalah FW (47) yang merupakan ibu rumah tangga dan NP (21) beserta barang bukti berupa 10 paket narkotika diduga shabu dengan berat brutto 2,57 gram.
Barang lain yang juga disita adalah sebuah kotak rokok, satu HP, sebuah korek api gas, satu isolasi, sebuah gunting, dompet, dan tiga pipet.
“Barang bukti sabu 10 poket itu ditemukan didalam kotak rokok. Sementara FW dan NP diamankan saat duduk dilorong kos-kosan,” jelas Kasat Narkoba, seperti dilansir suarabaru.id grup Siberindo.co.
Menurut pengakuan FW, jelas Ramli, barang bukti yang diamankan itu didapat dari IK alias Binter, seorang pria yang tinggal di Rusunawa Kota Bima.
Kemudian sekitar beberapa menit salah satu anggota opsnal melihat IK mengendarai sepeda motor di sekitar TKP. Tim opsnal pun langsung mengamankannya.
“Setelah dilakukan pengembangan di Rusunawa, tidak ditemukan barang bukti. Kini ketiganya dan barang bukti diamankan kantor satresnarkoba polres bima kota,” ujarnya.
Claudia