DEMAK (SUARABARU.ID) Upaya Tim Solidaritas untuk Lina (Solid) untuk menggalang donasi bagi keluarga almarhumah Lina Lustiana (31) Warga Desa Sayung, Kecamatan Sayung, yang tewas dibakar mantan pacarnya pada 27 Desember 2020 lalu, hasilkan empati jajaran wakil rakyat Kabupaten Demak, untuk berdonasi membantu keluarga almarhumah.
“Kami berharap, donasi dari para Pimpinan Dewan ini, dapat kembali ikut memulihkan ekonomi keluarga almarhumah, sehingga dapat membangun kembali tokonya yang kemarin dibakar,” ucap Sri Fahrudin Slamet Bisri, Ketua DPRD Kabupaten Demak, mewakili jajaran pimpinan wakil rakyat, saat menerima silaturahmi keluarga almarhumah beserta Tim Solid di ruang kerjanya.
Donasi dari para pimpinan dewan Kabupaten Demak, sebesar Rp 10 juta tersebut, diterima oleh Nanang, adik almarhumah Lina, mewakili korban didampingi oleh Ketua Tim Solid dan kuasa hukum keluarga almarhumah.
Ketua Tim Solid, Masnuah, mewakili pihak keluarga korban, menyampaikan terimakasih dan memberi apresiasi positif atas respon cepat dalam menindaklanjuti surat permohonan donasi yang diajukan oleh keluarga almarhumah Lina.
“Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Ketua DPRD yang telah hadir dalam kasus ini. Kami juga berharap, nantinya Pemkab Demak dapat mengikuti langkah Pimpinan DPRD dalam memberi perhatian, sehingga kita dapat berjalan beriringan dalam mendampingi korban,” ucap Mas’nuah yang akrab dipanggil Mbak Nuk ini.
Tidak Ketua Tim Solid, apresiasi positif juga diberikan oleh penasehat hukum keluarga almarhumah Lina, karena dalam mengajukan surat permohonan donasi, tanpa harus melalui birokrasi yang rumit.
“Kedepan kami berharap, untuk kasus kasus yang menimpa masyarakat kecil di Kab. Demak, DPRD Demak selaku representasi dari masyarakat, juga bisa melakukan hal yang serupa, tidak hanya dalam kasus almarhumah Lina,” harap Misbakhul Munir, kuasa hukum keluarga korban.
“Kami berharap, donasi dari para Pimpinan Dewan ini dapat kembali dapat ikut memulihkan ekonomi keluarga almarhum, sehingga kembali berdaya dengan kembali membangun kembali toko yang kemarin dibakar,” ucap Ketua Dewan sembari menyerahkan bantuan.
Seperti yang diberitakan beberapa media sebelumnya, kejadiaan naas yang menimpa Lina terjadi pada 18 Desember 2020, dimana pelaku karena tidak terima akan ditinggal nikah korban, lalu nekat membakar korban yang ada di warungnya, sehingga membuat tubuh korban terbakar 95%. Seminggu kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit RSI Sultan Agung Semarang pada 27 Desember 2020.
Dikarenakan warung yang terbakar tersebut merupakan satu-satunya sumber penghasilan keluarga korban dan merupakan orangtua tunggal yang mempunyai 1 orang anak perempuan berusia 6 tahun, maka Tim Solid yang terdiri dari LBH Apik, Paralegal Puspita Bahari, beberapa pengacara dan jurnalis Demak, terus berusaha mengupayakan bantuan untuk pemberdayaan keluarga Lina, dengan masih membuka donasi kepada donatur yang mau ikut membantu, yakni bisa dilakukan melalui Bank BRI atas nama Yayasan Paralegal Pertiwi 0016 01 000798 56 7.
Absa