JAKARTA (SUARABARU.ID) – Menteri Perhubungan mencabut ketentuan pesawat yang hanya boleh mengangkut penumpang sebanyak 70 persen dari kapasitas penuhnya meski situasi kini masih dalam masa pandemi. Hal itu tertuang dalam SE Kementerian Perhubungan No 3 Tahun 2021.
Pencabutan itu bukan berarti pesawat boleh mengangkut penumpang sebanyak 100 persen dari seat (kursi) yang tersedia.
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pesawat harus menyisakan tiga baris kursi kosong untuk karantina sementara bila ada penumpang yang dicurigai ada gejala covid-19 seperti menunjukkan gejala batu, pilek, dan sejenisnya.
Aturan ini, kata Adita Irawati, akan berlaku sesuai dengan penerapan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan covid-19 Nomor 1 tahun 2021, yaitu mulai tanggal 9 hingga 25 Januari 2021.
“Dengan tetap menyediakan 3 (tiga) baris kursi yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala covid-19,” bunyi aturan tersebut.
Ida juga menyebut. Aturan baru terkait dengan kebijakan ini adalah, kewajiban tes PCR dengan kurun waktu 2 kali 24 jam sebelum keberangkaran atau rapid test antigen dengan kurun waktu 1 kali 24 jam bagi yang akan terbang ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai.
Sedangkan untuk penerbangan ke daerah lain, tes PCR harus dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, dan atau menggunakan rapid test antigen dengan kurun waktu maksimal 2×24 jam.
Aturan lain yang diberlakukan adalah, penumpang dilarang makan dan minum sepanjang perjalanan yang hanya memakan waktu kurang dari 2 jam. Maskapai pun tidak diperbolehkan menyediakan makanan.
Widiyartono R