blank
Ari Istiyadi, Pembina Paguyuban Karaoke Argorejo (PAKAR) Kota Semarang. Foto: Ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Usaha karaoke di Argorejo, Semarang Barat, Kota Semarang, mengalami penurunan yang sangat drastis sejak dilaksanakannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak tanggal 11 Januari 2021 lalu.

Salah satu pemilik karaoke di bekas lokalisasi yang dikenal dengan sebutan Sunan Kuning, yang tidak bersedia menyebutkan namanya mengatakan, sejak diberlakukan PPKM di kota Semarang, usahanya mengalami penurunan omset yang sangat signifikan antara 60 sampai 80 persen.

“Karena para pelanggannya yang sering datang pada waktu malam, tidak bisa lagi berkunjung. Dampaknya terasa banget mas, kami terpaksa tutup saat sedang jam ramai pengunjung. Ya kadang tamu merasa kecewa, tapi setelah kita jelaskan akhirnya mereka mau mengerti,” ungkapnya.

Ari Istiyadi, Pembina Paguyuban Karaoke Argorejo (PAKAR) Kota Semarang mengungkapkan, bahwa dampak PPKM bagi pemilik usaha karaoke di bawah binaaanya sangat terasa. Hal tersebut disebabkan karena aturan PPKM mewajibkan pemilik usaha harus tutup di jam 21.00 WIB.

“PPKM atau PSBB di kota Semarang, tentunya sangat berdampak dengan pendapatan. Terutama kawan-kawan yang ada di sini salah satunya, yang paling menyolok adalah ketika jam kerja mereka yang awalnya sampai jam 12 malam sekarang hanya dibatasi sampai jam 9 malam,” ungkap Ari kepada awak media, di Kantor Sekretariat PaKar Argorejo, Semarang Barat, Kamis (14/1/2021)

Artinya, tambah Ari, ini memang terkesan ada pengurangan penghasilan terhadap kawan-kawan yang ada di sini. “Jadi kami menghormati keputusan pemerintah, kita juga menunggu, mudah-mudahan sebelum waktunya sudah selesai,” harapnya.

Terkait omset yang didapat oleh para pemilik karaoke, lanjut Ari, hampir semuanya menurun signifikan, bahkan sampai lebih dari 50 persen. “Ya jelas sangat luar biasa mas,  lebih dari 50 persen penurunannya.  Karena kan biasanya tamu itu datang jam 9, la sekarang jam 9 mereka diwajibkan untuk tutup. Tentunya ini kan jelas sangat-sangat mengurangi penghasilan dari kawan-kawan yang ada di sini,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ari menuturkan, menurunnya omset dari 105 pengusaha karaoke di Argorejo tersebut, disebabkan oleh waktu penutupan yang lebih awal dari biasanya yakni hanya sampai pukul 21.00 WIB, padahal menurutnya tamu-tamu yang datang,  kebanyakan malah di antara jam pukul 20.00 sampai jam 22.00.

Seperti dijelaskan Ari, sebelum PPKM, jam operasional karaoke Argorejo dibuka mulai pukul 14.00 sampai pukul 24.00, namun sejak diberlakukan PPKM, jam buka dimulai pukul 12.00 sampai 21.00 WIB.

Namun, meskipun mengalami penurunan pendapatan, Ari menghimbau kepada para pemilik karaoke di wilayahnya tetap mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Saya juga mengimbau kepada pengelola yang ada di sini untuk sabar, kita menuruti anjuran pemerintah dulu. Harapan kami, keputusan dari negara itu, ke depan  bisa berpihak kepada kami sebagai pengelola paguyuban untuk kawan-kawan di Argorejo ini,” tandasnya.

Terkait batas waktu penutupan karaoke yang hanya sampai pukul 21.00 WIB, Ari menegaskan bahwa para pemilik karaoke di Argorejo sudah mematuhi peraturan tersebut. Bahkan pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada pemilik karaoke bila masih ditemukan ada yang buka melebihi batas waktu yang sudah ditetapkan.

“Ada tindakan, yang pertama adalah teguran 1, yang kedua sanksi teguran 2 dan yang ketiga adalah sanksi penutupan bila kawan-kawan di sini masih bandel,” tegasnya.

Absa-wied