blank
Petugas menenangkan warga yang "kesurupan" saat hendak di-rapid. Foto : Hana Eswe.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Petugas gabungan dari Satpol PP, Kodim, Polres, Dishub serta Dinkes Grobogan melaksanakan kegiatan operasi pengawasan dan ketertiban di akhir tahun 2020. Dalam operasi ini, petugas menemukan ratusan warga yang melanggar protokol kesehatan.

Hal tersebut dikatakan Kepala Satpol PP Grobogan, Nur Nawanta, yang juga ikut dalam kegiatan tersebut. Menurut dia, dari ratusan pelanggar, satu orang ditemukan kesurupan saat hendak dilakukan rapid tes.

“Kemarin ada satu warga yang kesurupan. Apakah itu benar kesurupan atau hanya pura-pura agar tidak di-rapid tes antigen oleh petugas kesehatan. Dia meraung-raung sambil mencakar serta menggigit petugas. Namun, akhirnya berhasil ditenangkan. Setelah tenang, ia langsung dipersilakan pulang. Baru kali ini kami menemukan warga yang begini,” ujar Nur Nawanta, Jumat (1/12/2020).

Pelanggar yang kesurupan ini awalnya sedang berada di sekitar Alun-Alun Purwodadi. Terlihat dalam pantauan petugas, ia tidak menggunakan masker. Hingga akhirnya ditindak dan diminta ikut dalam rapid tes antigen yang telah disiapkan petugas Dinkes Grobogan. Saat alat pengambil sampel lendir akan dimasukkan ke hidung, warga yang tidak diketahui namanya ini langsung kesurupan.

blank
Pasangan yang tengah duduk-duduk di jalan R. Suprapto Purwodadi, tidak luput dari penindakan petugas wastib. Foto: hana eswe.

Di Alun-Alun Purwodadi, petugas menemukan 53 pelanggar protokol kesehatan. Kebanyakan dari mereka tidak memakai masker. Sebagian lagi membawa masker, namun tidak dipakai, melainkan disimpan di dalam jok motor.

“Selain di Alun-Alun, kami juga melakukan wastib di Taman Kuliner Simpang Lima Purwodadi. Di sana, kami menemukan adanya pelanggar yang sama dengan jumlah 35 orang. Dari data kami, total pelanggar yang tidak mengenakan masker ada 75 orang, kemudian yang membawa tapi tidak dipakai ada 13 orang. Untuk rata-rata usia pelanggar paling dominan di antara 20-39 tahun yakni 48 orang. Sementara usia kurang dari 19 tahun ada 33 orang. Sisanya usia lebih dari 40 tahun berjumlah tujuh orang,” tambah Nur Nawanta.

Para pelanggar ini diberikan sanksi sosial yang berbeda-beda, diantaranya 31 orang mendapat teguran lisan, 20 orang diminta menghafal Pancasila. Sementara 17 lainnya diminta menyanyi lagu kebangsaan.

“Delapan orang pelanggar kita minta untuk membacakan apa saja protokol kesehatan. Kemudian, 12 lainnya kita berikan sanksi menyapu di jalan. Untuk yang dikenakan sanksi rapid tes antigen ada 35 orang dengan hasil negatif. Kami juga membagikan 82 masker untuk para pelanggar prokes ini,” pungkas mantan Camat Grobogan tersebut.

Hana Eswe