blank
KaPolres Jepara saat memberikan keterangan di hadapan wartawan.

JEPARA (SUARABARU.ID)- Kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika serta peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Jepara menjadi salah satu perhatian serius bagi Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko. Hal ini disampaikan saat press release tindak kejahatan/kriminalitas selama tahun 2019-2020 di Mapolres beberapa waktu yang lalu.

blank
Press Realease tindak kriminalitas 2019-2020 Polres Jepara.

“Jajaran polres Jepara berhasil menyita 4.742 botol miras dengan total 7.276 liter. Peredaran miras di wilayah Jepara termasuk tinggi, sehingga jajaran kami gencar melakukan razia. Meskipun miras termasuk tindak pidana ringan (tipiring), namun minuman keras merupakan pintu masuknya tindak kejahatan yang lebih besar”, ujar Kapolres dalam press releasenya.

Selain miras, peredaran narkotika juga mengalami peningkatan dibanding tahun 2019. Seperti diberitakan suarabaru.id sebelumnya, saat Polres Jepara merilis kasus kriminalitas, telah terjadi peningkatan tindak kejahatan di tahun 2020 terutama penyalahgunaan narkotika. Berikut ini daftar tingkat  kerawanan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Jepara tahun 2020 berdasarkan data dari Polres Jepara:

  1. Jepara Kota, 13 kasus
  2. Tahunan, 10 kasus
  3. Pecangaan, 5 kasus
  4. Mayong, 4 kasus
  5. Mlonggo, 4 kasus
  6. Bangsri, 3 kasus
  7. Batealit, 3 kasus
  8. Kembang, 1 kasus
  9. Donorojo, 1 kasus
  10. Keling, 1 kasus
  11. Kedung, 1 kasus
  12. Pakis Aji, 1 kasus
  13. Welahan, 0 kasus
  14. Kalinyamatan, 0 kasus

Dari kedua kasus kriminalitas di atas, peredaran narkoba dan miras, saat ini pihak Polres Jepara juga tengah gencar melakukan razia perjudian terutama judi “togel” yang tengah marak ditengah-tengah masyarakat.

Hadepe / ua