blank
dr Setyawan (kiri), hadir dalam mediasi yang tertunda di kantor Kelurahan Sambirejo, Semarang. Foto : Absa

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Mediasi yang difasilitasi oleh Lurah Sambirejo, antara warga yang menempati lahan Cebolok, dengan kuasa hukum Sugiyono, SE, SH, MH dan pengembang (dr Setyawan) dengan kuasa hukum Rohmadi, SE, SH, MH di kantor Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Senin (28/12/2020) jam 19.00 WIB, berjalan tidak sesuai harapan.

Pasalnya, menurut Rohmadi, kuasa hukum warga yang menempati lahan Cebolok, tidak hadir dalam mediasi tersebut.

“Setelah ditunggu beberapa lama, kuasa hukum warga ditelepon oleh Pak Lurah. Namun dijawab tidak bisa hadir, dengan alasan karena ada kepentingan lain. Padahal, pernyataannya di media online menyebut, kami yang belum siap. La trus yang tidak siap itu siapa?” terang Rohmadi dengan nada tanya  kepada awak media, di kantor Kelurahan Sambirejo, usai agenda mediasi Senin malam (28/12/2020).

blank
Rohmadi, SE, SH, MH, kuasa hukum dr Setyawan (pengembang PT Mutiara Arteri Property), menunjukkan Sertifikat HM kepada awak media usai mediasi yang tertunda dengan kuasa hukum warga Cebolok di kantor Kelurahan Sambirejo, Semarang, Malam (28/12/2020). Foto : Absa

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Rohmadi, hadir beberapa instansi terkait yang berkompeten dalam sengketa tanah Cebolok.

Selain Lurah Sambirejo, hadir pula aparat dari Polresrabes Semarang. Yang bertujuan sebagai pengamanan dalam sengketa tanah tersebut.

“Dokter Setyawan hadir pula. Dengan membawa bukti asli sertifikat HM, tanah Cebolok yang ditempati warga. Tapi karena kuasa hukum warga tidak hadir, ya dibawa pulang dr. Setyawan lagi. Sempat dicek keasliannya tadi, oleh Ipda Susetyo Budi, Kasubnit Intel Polrestabes Semarang,” jelas Rohmadi.

Disampaikan pula oleh Rohmadi, bahwa pihaknya telah melakukan somasi kepada beberapa warga yang sudah menerima tali asih dan menandatangani pernyataan siap membongkar bangunan serta  meninggalkan tanah yang ditempati, tapi melakukan unjuk rasa penolakan.

“Kurang lebih ada 40-50 orang sudah kita somasi, agar segera meninggalkan tanah yang ditempati sekarang. Karena sudah 90% lebih,  warga sudah terima tali asih. Dari 224 jumlah warga, sudah 206 yang menerima tali asih dan menandatangani pernyataannya,” tandas Rohmadi.

Walaupun pemberian tali asih bukan kewajiban pemilik tanah yang sah, imbuhnya, namun karena rasa kemanusiaan tali asih atau kerohiman tersebut diberikan.

Oleh sebab itu, untuk memberikan toleransi kepada warga, ke depan  akan mengajukan lagi surat permohonan kepada Camat Gayamsari, untuk diagendakan ulang mediasi dengan pihak warga yang menempati tanah Cebolok atau melalui kuasa hukumnya.

“Akan kami buat surat permohonan ke Camat Gayamsari untuk difasilitasi kembali, mediasi dengan warga Cebolok. Nanti jika sudah ada keputusan dari Camat Gayamsari, kapan diagendakan mediasi ditetapkan, akan kami informasikan kepada teman-teman media,” pungkas Rohmadi.

Absa