blank
Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria saat jumpa pers dengan sejumlah wartawan di Aula Kantor KPU Jalan Soekarno Hatta Kendal.(FOTO:SB/Sp).

KENDAL(SUARABARU.ID)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal besok Rabu(18/11/2020) akan menggelar acara Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2020, di Gedung DPRD Kabupaten Kendal.

Dalam debat ini, pihak KPU akan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat kepada pasangan calon(paslon) maupun para tamu undangan yang hadir.

Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, peserta debat adalah pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2020. Dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), debat publik hanya dapat dihadiri oleh pasangan calon, dua orang perwakilan Bawaslu, empat orang tim kampanye dan lima orang anggota KPU Kabupaten/kota.

“Debat publik atau debat terbuka pertama ini dilaksanakan pada Rabu(18/11/2020) Pukul 19.00 s/d 21.00 WIB, dengan durasi 120 menit,”kata Hevy Indah Oktaria(17/11/2020).

Menurut Hevy, tema besar dalam debat publik pertama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal ini adalah “Mewujudkan Kendal Berkemakmuran Melalui Peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Masyarakat yang Berkarakter”.

Tema debat publik pertama ini dilakukan dengan merujuk pada konteks visi, misi, dan program Paslon mewujudkan rencana strategis pembangunan dan isu-isu aktual di Kabupaten Kendal, dalam rangka, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah.

“KPU Kabupaten Kendal membentuk tim penyusun soal untuk menyusun pertanyaan di setiap segmen debat yang terdiri dari pakar kalangan profesional dan akademisi. Pertanyaan yang disusun berdasarkan masukan masyarakat dan stakeholder dalam Forum Group Discusion (FGD) penyusunan materi debat publik/debat terbuka Paslon sesuai dengan tema yang akan dibahas,”ujar Hevy.

Hevy mengaku, tim kampanye harus selalu tertib, wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Tidak diperkenankan melontarkan yel-yel atau teriakan saat pasangan calon sedang berbicara.

Tim kampanye juga tidak boleh memprovokasi pihak lain, baik pasangan calon maupun tim kampanye pasangan calon lain. Panitia berhak memperingatkan dan mengambil tindakan kepada para tim kampanye yang dianggap tidak mematuhi tata tertib selama acara berlangsung.

“Tim kampanye juga tidak diperbolehkan membawa alat peraga kampanye atau atribut kampanye,”jelas Hevy.Sp-mm