blank
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Sakina Rosellasari, menyampaikan kenaikan UMP Jateng 2021, menjadi Rp 1.798.979,12. Foto: hery priyono

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Keputusan tegas dilakukan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, untuk tidak mengikuti edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker), terkait dengan tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021. Ganjar memilih tetap menaikkan UMP Jateng tahun depan sebesar 3,27%.

Saat pengumuman penetapan UMP Jateng Tahun 2021, Ganjar mengatakan, UMP Jateng tahun depan sebesar Rp 1.798.979,12. Artinya, terdapat kenaikan dibanding UMP Tahun 2020 yang hanya sebesar Rp 1.742.015.

Penetapan UMP Jateng Tahun 2021 itu, disampaikan Ganjar di rumah dinasnya, Jumat (30/10/2020). Ganjar menyatakan, tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja, melainkan tetap berpegang teguh pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

BACA JUGA : Meski Ada Peningkatan, Jalur Tol Semarang-Solo Aman dan Lancar

”Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak, dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng Tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12,” ujar Ganjar.

Pertimbangan lain dari penetapan UMP Jateng ini adalah, hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Apindo dan lainnya. Mereka semua sudah diajak bicara dan memberikan masukan-masukan.

”UMP Jateng Tahun 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang kemarin dikeluarkan, yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020. Perlu saya sampaikan, UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan, yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat,” terangnya.

Sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year (yoy) untuk September di Jateng sebesar 1,42 persen. Sedangkan pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen.

”Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen. Angka inilah yang kami pertimbangkan, maka UMP Jateng Tahun 2021 kami tetapkan sebesar Rp 1.798.979,12 atau naik Rp 56.963,9,” jelasnya.

Harus Menyesuaikan
UMP ini, imbuh Ganjar, akan berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di Jateng. Seluruh Kabupaten/Kota harus menjadikan pedoman UMP dalam penetapan UMK masing-masing.

”Mereka punya waktu sampai 21 November nanti, untuk menyusun penetapan ini. Dan ini kalimatnya dapat, artinya bisa iya bisa tidak. Pengalaman di Jawa Tengah, selama ini kami tidak menggunakan UMP melainkan UMK,” jelasnya.

Dengan kenaikan UMP Jateng Tahun 2021 ini, Ganjar menyebut ada dua Kabupaten/Kota di Jateng yang harus menyesuaikan, yakni Banjarnegara dan Wonogiri. Untuk Kabupaten Banjarnegara, diharuskan menaikkan sebesar Rp 50.979,12 dan Wonogiri sebesar Rp 1.979,12. ”Jadi memang kenaikannya tidak terlalu tinggi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Sakina Rosellasari menambahkan, dengan penetapan UMP Jateng ini, maka Banjarnegara dan Wonogiri harus menyesuaikan. Sebab, UMK di dua Kabupaten itu masih di bawah UMP.

”UMP ini kan patokan batas minimal upah di Jawa Tengah. UMK di dua Kabupaten itu pada 2020 memang lebih rendah dari UMP tahun depan, jadi harus menyesuaikan. UMK Banjarnegara pada 2020 sebesar Rp 1.748.000 dan UMK Wonogiri sebesar Rp 1.797.000,” papar Sakina.

Hery Priyono-Riyan