JAKARTA (SUARABARU.ID) – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika di lapangan parkir BNN RI pada Kamis (25/4/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan total 9.492,49 gram dengan rincian 6.344 gram sabu, 1.898 gram ganja dan 1.250,49 gram ekstasi.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI Sulistyo Pudjo Hartono menyampaikan, pemusnahan ini merupakan hasil dari ungkap empat kasus melalui jasa pengiriman di Jakarta, Bogor dan juga jaringan Medan-Jakarta dari dalam sel dengan 7 orang tersangka. Adapun barang bukti yang disita seberat 9.534,49 gram terdiri dari 6.361 gram sabu, 1.903 gram ganja dan 1.270,49 gram ekstasi.
Dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti narkotika ini, BNN RI berhasil menyelamatkan kurang lebih 18.553 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air.
Sementara untuk kronologis pengungkapan empat kasus tersebut yakni kasus pertama, awalnya tim BNN menerima informasi dari pihak pengiriman bahwa ada satu paket yang diduga berisi sabu berasal dari Amerika untuk seseorang berinisial AS di kawasan Jakarta Utara.
Setelah diketahui isi paket tersebut, pihak BNN melakukan controlled delivery ke alamat yang tersebut, kemudian diterima oleh DS. Setelah dilakukan interogasi, ternyata barang haram itu hanya transit di Indonesia dan akan dilanjutkan ke Australia. Pihak BNN pun menyita dan melakukan penyidikan dari kasus ini.
Pada kasus kedua, berdasarkan informasi dari masyarakat di Desa Taman Sari, Bogor Jawa Barat, tim BNN melakukan penyelidikan terhadap AL yang diduga menerima paket berisikan ganja dibalut dua bungkus lakban warna coklat. Pelaku diamankan pada Senin 1 April 2024 pukul 17.50 WIB.
Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 111 (2) dan pasal 114 (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara untuk kasus ketiga, pada Sabtu 6 April 2024, petugas BNN menangkap AM yang menerima paket tirai gulung berisi sabu kiriman dari Penang Malaysia pada pukul 10.45 WIB di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur.
Barang haram tersebut berhasil diendus oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta melalui mesin X ray kemudian melaporkan ke pihak BNN. Setelah dilakukan penelusuran tersangka berhasil diamankan. Penemuan sabu pada paket tirai gulung itu diakui AM atas perintah MA yang tinggal di Makassar, Sulawesi Selatan. Selain itu petugas juga menemukan dua bungkus plastik berisi batang ganja di kediamannya.
Dalam kasus tersebut pihak BNN mengamankan dua tersangka AM dan MA. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2), UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan pada kasus keempat, anggota Direktorat Interdiksi BNN RI menerima informasi jika ada kiriman sebuah paket yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi jaringan Medan-Jakarta seberat 1.250,49 gram. Modus pengiriman paket ini kemudian dilakukan pengecekan melalui x ray oleh tim di sebuah gudang perusahaan ekspedisi di daerah Jakarta Barat.
Petugas BNN pun melakukan controlled delivery terhadap penerima paket berinisial DA. Setelah diamankan pada 7 April 2024 pukul 11.45 WIB, pelaku mengaku menerima paket atas perintah AS yang berada di Lapas Kelas II A Narkotika Jakarta.
Setelah diinterogasi AS mengaku jika paket berisi ekstasi itu milik HS yang berada di Rutan. Berdasarkan informasi, barang haram itu rencananya diserahkan kepada RA atas perintah MF yang berada di Rutan Wonosobo.
Atas perbuatan pelaku jaringan yang berjumlah empat tersangka ini dikenakan pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Dari aksi yang dilakukan tim BNN RI, ini merupakan komitmen pemerintah Indonesia dalam memberantas peredaran narkotika di Tanah Air. Berbagai upaya terus dilakukan melalui pencegahan dan penindakan guna menciptakan masyarakat yang bersih dari pengaruh narkoba,” ungkapnya.
BNN mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung dan bekerja sama memberantas peredaran narkotika dengan aparat penegak hukum demi mewujudkan Indonesia bersih narkoba.
Ning S