blank
Rektor Unsiq di Wonosobo, Dr KH Muchotob Hamzah MM. (Foto : SB/dok)

Oleh: Dr KH Muchotob Hamzah MM

Argumen ‘aqli menuturkan bahwa eksistensi dunia sendiri bersifat “mumkin” keberadaannya (m. Maka secara teoritik, kebangkitan khilafah adalah sesuatu yang mumkin juga. Tetapi secara praksis, jumhur ulama menganggap sebagai utopi.

HR. Ahmad tentang khilafah ‘alaa minhajin-nubuwwah yang akan lahir setelah 30 tahun (periode pertama usai kekalifahan Hasan bin Abi Thalib, pen.) oleh Prof. Nadirsah Hosen diyakini sebagai hadits dhaif, karena perawi bernama Habib bin Salim dipersoalkan oleh imam Bukhari, sementara kelompok HT (Hizb Tahrir) dan yang sepaham memandang shahih atau setidaknya hasan.

Para pengusung khilafah meratapi ambruknya dinasti Turki Utsmani di tahun 1924 sebagai kehancuran negara khilafah. Negara diganti sistem sekular hasil political enggineering barat melalui tangan besi Mustafa Kemal at-Taturk.

Anehnya, era dinasti yang berkeping-keping itu tetap diakui sistem khilafah sehingga menghitung jatuhnya Turki 1924 sebagai jatuhnya kekhilafahan.

Pasca Turki Utsmani, negara muslim manapun di jagad raya ini, oleh pengusung khilafah dipandang sebagai negara kafir hatta Republik Indonesia yang berdasar Ketuhanan YME sekalipun.

Berbeda dengan HT, ulama kontemporer seperti Syekh Ahmad Thayyib (Syekh Al-Azhar Mesir) dan Habib Ali Zainal Abidin Abdurahman al-Jufri (Yaman) memandang bahwa Dinasti Umawi, Abasi, Fathimi, Turki Utsmani, semua itu bukan negara khilafah.

Bahkan Gus Dhofir dari Ponpes Baitul Hikmah Malang menganggap mereka yang menilai dinasti-dinasti itu bersistem khilafah sebagai kelompok “inkaar as-sunnah”. “Karena sunnah dan misi nabi adalah memberantas kesukuan, sedangkan dinasti-dinasti tersebut berbasis kesukuan”, katanya.

blank
Simbol khilafah

Betul bahwa Al-Hafidz as-Suyuthi memasukkan dinasti itu dalam Tarikh al-Khulafa’. Sebagai ulama ahlus-sunnah beliau seperti juga ulama yang lain, sering menggunakan sikap akomodasionisme dengan mengakui de facto para raja karena “dar’ul mafaasid”dan situasi darurat.

Sebagai ulama yang ilmunya tabahhur dan mumpuni, beliau pasti tahu bahwa substansi sistem dinasti tersebut adalah kerajaan monarchi. Memang kebetulan rajanya beragama Islam sehingga menggunakan hukum Islam.

HT dan ISIS

Tetapi minus sistem negaranya yang tanpa representasi rakyat dalam majlis syura sebagaimana terjadi pada khilafah dari khulafa rasyidin secara variatif.

Bahkan pada dinasti Umawi dan Abasi tersebut yang oleh HT diklaim sebagai sistem kekhilafahan itu, menurut Abdur-Rasyid Moten dalam Political Science an Islamic Perspective, telah menelan banyak korban.

Empatpuluh dua khalifah (raja) mati terbunuh. Lima khalifah (raja) dipaksa mengundurkan diri. Tiga khalifah (raja) didiskualifikasi dan satu khalifah (raja) dilengserkan.

Hari ini Hizb at-Tahrir tetap memperjuangkan khilafah. Padahal di mayoritas negeri muslim-pun HT dilarang. Peminpinnya Syekh Atha’ Khalil Abu Rusytah harus bergerak di bawah tanah. Saudi Arabia yang benderanya Tauhid, melarang Ikhwanul Muslimin dan HT.

Dengan ISIS (Islamic State of Iraq and Siria) yang mengusung ideologi khilafah, dan benderanya Tauhid, HT juga enggan berbaiat. Meskipun benderanya sama, tetapi saling menegasikan. Negara Turki yang baru saja mengembalikan fungsi Hagia Sophia menjadi masjid kembalipun, negara ini enggan dijuluki sebagai kebangkitan negara khilafah.

Memang Erdogan dari partai AKP yang kental keberislamannya. Tetapi ia mempertahankan Turki sebagai negara sekular. Ia lebih condong pada Islam inklusif. Bebeda dengan tokoh Turki lain, Necmettin Erbakan, yang partainya dipengaruhi oleh Sayid Quthub al-Ikhwani al-Misri.

Apalagi kakek pendiri HT sendiri, yaitu Syekh Yusuf an-Nabhani, telah menafsirkan hadits khilafah di atas sebagai telah terwujud pada diri Umar bin Abdil Aziz al-Umawi. Lebih lagi di saat ini, banyak ulama yang memandang OKI sebagai representasi kekhilafahan modern.
Wallaahu A’lam bis-Shawaab.

(Dr KH Muchotob Hamzah MM, Rektor Unsiq Jateng di Wonosobo)