blank
Bupati Kebumen Yazid Mahfudz didampingi Sekda Ahmad Ujang Sugiono dan Ketua KPU Kebumen Yuliyanto di Kantor KPU Jalan Arungbinang.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz melakukan pemantauan  tahapan Pilkada di Kantor KPU dan Bawaslu Kebumen. Monitoring bersama Desk Pilkada Pemkab Kebumen itu dilakukan Rabu (9/9-2020).

Bupati didampingi Sekda Ahmad Ujang Sugiono dan Asisten I Sekda Hery Setyanto tiba di Kantor KPU di Jalan Arungbinang Kebumen tepat pukul 08.30 WIB. Rombongan Bupati diterima oleh Ketua KPU Kebumen Yulianto dan Komisioner lainnya.

Bupati menerima paparan tahapan Pilkada yang telah dilakukan. Selain itu pihaknya juga menerima laporan terkait anggaran dari APBD Kebumen untuk pelaksanaan Pilkada 100 persen telah diterima KPU Kebumen.

“Saya bersama Desk Pilkada melakukan monitoring ke KPU dan Bawaslu terkait progres yang telah dilakukan sudah sejauh mana,”jelas Yazid Mahfudz.

blank
Bupati Kebumen Yazid Mahfudz mengunjung kantor Bawaslu diterima Ketua Bawaslu Arif Supriyanto.(Foto:SB/Ist)

Bupati Yazid Mahfudz ingin memastikan seluruh tahapan yang telah dilakukan KPU Kebumen sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Bupati juga meminta KPU dan Bawaslu tetap menerapkan protokol kesehatan pada setiap tahapan pilkada.

“Sebagai kepala daerah kami berharap Pilkada di Kabupaten Kebumen  berjalan aman dan lancar,”tegasnya.

Ketua KPU  Yulianto, melaporkan KPU memperpanjang masa pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 2020. Penyebabnya hingga resmi ditutup pada 6 September pukul 24.00 WIB, hanya satu paslon yang mendaftar. Yakni pasangan Arif Sugiyanto-Ristawati Purwaningsih.

“Perpanjangan pendaftaran dimulai dengan melakukan rapat pleno perubahan tahapan. Yang dilanjutkan sosialisasi kepada partai politik, stakeholder terkait dan masyarakat Kebumen. Sosialisasi selama tiga hari yaitu 7-9 September 2020,”kata Yulianto.

blank
Sebelum memasuki Kantor KPU, Bupati Kebumen diukur suhu tubuhnya oleh petugas sekretariat.(Foto:SB/Ist)

Setelah itu dilanjutkan dengan pembukaan kembali pendaftaran pasangan calon. Mulai 10-12 September 2020. Adapun waktu pendaftaran pada 10 dan 11 September 2020 dimulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan pada 12 September hingga pukul 24.00 WIB.

Pada masa perpanjangan pendaftaran ini, partai politik atau gabungan partai politik diberikan ruang untuk tetap bertahan pada koalisi sebelumnya atau merubah komposisi koalisi. Jika terjadi perubahan pada koalisi pengusung Paslon yang telah mendaftar, maka Paslon tersebut mendaftar kembali pada masa perpanjangan ini.

“Jika komposisi koalisi sebelumnya tidak berubah, maka tidak diperlukan pendaftaran ulang,”terang Yuliyanto.

Ketua KPU itu menambahkan, jika sampai batas akhir masa perpanjangan pendaftaran hanya terdapat satu Paslon dan memenuhi syarat, maka pemilihan akan dilaksanakan dengan satu paslon yang nanti akan beradu dengan kolom kosong. “Semua perubahan tahapan pencalonan ini tidak merubah tanggal penetapan Paslon yaitu pada 23 September 2020,”ucap Yuliyanto

Komper Wardopo