blank
Kepala Kejari Kudus Rustriningsih. Foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU. ID) – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengambil alih pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengangkatan pegawai PDAM Kudus. Pengambilalihan ini dilakukan menyusul adanya tahanan Kejari Kudus yang positif Covid-19.

“Karena ada tahanan kami yang terkonfirmasi positif Covid-19, jadi untuk pengembangan kasus termasuk kemungkinan penambahan tersangka baru, semua dilakukan Kejati, “kata Kepala Kejari Kudus, Rustriningsih, Senin (29/6).

Rustriningsih menegaskan pengambilalihan kasus ini bukan karena ada tekanan politik apapun. Menurutnya, dalam kasus ini pihaknya membantah rumor adanya intervensi dalam penanganan kasus ini.

“Jadi, lebih karena keterbatasan personel saja. Biar personel kami di Kudus istirahat dulu, “tandasnya.

Lebih lanjut, Rustriningsih menambahkan pengambilalihan hanya sebatas pada pengembangan kasus. Sementara, untuk penanganan tersangka T yang sudah ditetapkan sejak awal, masih tetap ditangani tim penyidik Kejari Kudus.

Baca : Kejari Kudus Geledah Koperasi Milik O Terkait Kasus Suap PDAM

Menurut Rustriningsih, untuk penyidikan tersangka T saat ini sudah sampai pada penyusunan berkas serta pelengkapan alat bukti. Diharapkan, dalam waktu dekat berkas dakwaan tersangka T juga bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan.

“Untuk tersangka T, proses pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai dan kini masih dalam tahap penyusunan berkas, “tandasnya.

Penggeledahan Koperasi Milik O

Tersangka T sendiri, saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Kudus. Kejari juga sudah memperpanjang masa penahanan T, lantaran masa penahanan pertama sudah selesai.

“Masa penahanan 20 hari pertamasudah selesai, dan sekarang sudah kita perpanjang lagi, “tukasnya.

Sementara, saat disinggung soal penggeledahan dan penyitaan berkas di koperasi milik O, Kajari menyatakan kalau hal tersebut hanya untuk melengkapi kebutuhan bukti sebagaimana keterangan dari saksi-saksi yang sudah diperiksa.

Rustriningsih juga menyatakan tidak melakukan penahanan terhadap O yang sejauh ini masih berstatus sebagai saksi.

“Jadi, kami memang melakukan penggeledahn dan penyitaan berkas dari koperasi milik O. Dan itu sebagai kelengkapan alat bukti sebagaimana hasil keterangan saksi,”ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari Kudus menetapkan seorang pejabat PDAM kudus berinisial T dalam kasus dugaan suap pengangkatan pegawai. T ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT dalam sebuah operasi yang dilakukan petugas Kejari Kudus.

Tm-Ab

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini