blank
Rombongan mobil Kejari saat masuk ke halaman belakang kantor Kejari usai melakukan penggeledahan di koperasi milik O. foto:Suarabaru.id

KUDUS  (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Negeri Kudus menggelar operasi  penggeledahan di sebuah koperasi milik seseorang berinisial O, di Desa Getaspejaten, Kecamatan Jati, Jumat (26/6). Operasi ini merupakan tindak lajut kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan PDAM Kudus yang kini tengah ditangani Kejari.

Dari informasi yang ada, penggeledahan tersebut dilakukan  sekitar pukul 13.30 WIB. Terdapat tiga mobil yang menyatroni koperasi milik O yang terletak persis di seberang lapangan sepak bola Getaspejaten.

Sejumlah saksi pemilik toko yang berada d sekitar  lokasi menyebutkan,  penggeledahan berlangsung sekitar 1,5 jam. Mereka juga melihat petugas membawa sejumlah barang dari dalam kantor koperasi. Bahkan, kata mereka O juga ikut dibawa oleh petugas Kejari saat mereka meninggalkan lokasi.

“Kelihatannya ikut dibawa dalam mobil,”ujar pemilik kios di sekitar lokasi.

Sementara, dari hasil pantauan di Kejari, rombongan tiga mobil petugas datang sekitar pukul 15.00 WIB. Begitu datang, rombongan tersebut langsung masuk ke halaman belakang kantor Kejari tanpa memperbolehkan wartawan mengambil gambar dari dekat.

Namun, dari kejauhan, terlihat petugas menurunkan beberapa tas yang kemungkinan berisi barang bukti hasil penyitaan dari kantor O.

Kasi Intel Kejari Kudus, Sarwanto bersama Kasio Pidsus Prabowo saat dikonfirmasi awak media media membenarkan kalau pihaknya usai menggelar operasi penggeledahan di kantor koperasi milik O.

“Iya, benar kami melakukan penggeledahan serta penyitaan sejumlah dokumen dari kantor tersebut,”ujar Sarwanto.

Baca Juga:

Kejari Tetapkan 1 Tersangka Kasus OTT PDAM Kudus

Covid-19 di Kudus Meledak, Sehari 21 Kasus Positif Baru

Sarwanto menambahkan, tindakan tersebut dilakukan sebagai pengembangan kasus penyidikan terhadap tersangka T atas kasus dugaan suap jual beli jabatan di PDAM Kudus. Petugas merasa penggeledahan terhadap kasus O yang saat ini berstatus sebagai saksi tersebut perlu dilakukan untuk pengembangan kasus.

“Kami sudah dilengkapi dengan surat perintah. Jadi, memang upaya ini untuk pengembangan penyidikan,”tandasnya.

Terkait Aliran Uang Suap

Namun demikian, Sarwanto menyatakan dalam operasi tersebut pihaknya tidak melakukan penangkapan terhadap O. “Tidak ada penangkapan. Ya kami sebatas melakukan penggeledahan,”tukasnya.

Pun dengan kemungkinan penambahan tersangka baru, Sarwanto menyatakan  belum dilakukan. “Biarkan kami bekerja dulu,”ujarnya.

Sementara, mengenai keterkaitan O dalam kasus ini, Sarwanto masih belum bersedia memberi keterangan. Namun, berdasarkan informasi yang ada, O adalah pihak swasta yang terlibat atas aliran suap penerimaan pegawai PDAM. Bahkan, O juga dikenal sebagai vendor penyedia jasa rental mobil operasional PDAM Kudus.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari Kudus melakukan OTT atas seorang pegawai PDAM Kudus berinisial T. Selain itu, Kejari juga melakukan penggeledahan dan penyegelan di kantor perusahaan milik daerah tersebut atas kasus dugaan tindak pidana suap pengangkatan dan penerimaan pegawai.

Kejari Kudus menyita uang Rp 65 juta dari tangan T yang disimpan di dalam jok motor. Dalam penanganan kasus ini, Kejari Kudus juga menyegel ruang Direktur PDAM Kudus. Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini juga telah dimintai keterangan sebagai saksi.

Tm-Ab