blank
Direktur Utama PDAM Kudus Ayatullah Khumaini saat memberi keterangan pers atas OTT seorang pejabat PDAM oleh Kejari Kudus. foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Sebanyak delapan orang saksi diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada salah satu pegawai PDAM Kudus berinisial T. Tak terkecuali Dirut PDAM Ayatullah Khumaini diperiksa secara intensif, Senin (15/6).

“Kami tengah memeriksa delapan orang hari ini,” ucap Kepala Kejari Kudus Rustriningsih, saat di Pendopo Kabupaten Kudus, Senin (15/6).

Meski demikian, Kajari tidak merincikan siapa saja yang tengah diperiksa.  Namun, Kajari menyebut sebagian besar diantaranya adalah pegawai PDAM.

Untuk perkembangan tersangka baru, pihaknya juga belum bisa berbicara banyak. Terutama terkait status dari pemberi uang. Setelah sebelumnya, penerima uang yakni T ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita dalami dulu nanti di pemeriksaan,” kata Rustriningsih.

Beberapa hal yang menjadi acuan, lanjut dia, adalah apakah pihak-pihak yang bersangkutan melanggar pasal 5 UU Tipikor tentang suap ataupun pasal

11 tentang pemberian hadiah pada pejabat.

“Atau bisa juga dari pasal 12 terkait unsur paksaan pemberian hadiah,” jelas dia.

Dicecar 25 Pertanyaan

Sementara, Khumaini yang dijadwalkan diperiksa sejak pukul 09.00 WIB, akhirnya keluar dari ruang Kejaksaan sekitar pukul 13.00 WIB. Begitu keluar, Khumaini langsungmenghampiri awak media untuk memberi keterangan.

“Sesuai jadwal Kejari, saya dimintai keterangan. Ada enam orang dari PDAM termasuk saya dan satu orang lagi orang luar,”jawab Khumaini.

Dalam kesempatan tersebut, Khumaini menyampaikan terima kasih atas fasilitas pemeriksaan yang diberikan Kejari. Menurutnya, penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan profesional, dan tidak ada tekanan apapun.

“Saya mendapat 25 pertanyaan substansitf seperti nama alamat dan gender pendidikan dan seterusnya,”ujarnya.

Baca Juga:

Kejari tetapkan Tersangka Kasus OTT PDAM Kudus

Diterpa Kasus OTT, Laba PDAM Kudus Anjlok Rp 1,2 M

Disinggung soal kasus OTT yang menimpa tersangka, Khumaini menyampaikan ke penyidik kalau tahu masalah tersebut justru dari wartawan. Dan penangkapan tersangka pun dilakukan tidak di dalam PDAM melainkan di bengkel tambal pan, jauh dari PDAM.

Selain itu, kata Khumaini pihaknya juga menyampaikan segala sesuatu di PDAM sudah sesuai peraturan yang ada. “Segala sesuatu yang ada di PDAM sudah saya sampaikan tidak ditambahi dan dikurangi. Dan kalau dibutuhkan, saya tetap kooperatif dan siap datang,”tandasnya.

Sementara, terkait hubungan dengan tersangka T, Khumaini menjawab kalau kedekatan tersebut sebatas dengan anak buah. Sedangkan untuk barang bukti uang Rp 65 juta, Khumaini menyatakan tidak tahu menahu sama sekali.

Tm-Ab

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini