blank
Kantor PDAM Kudus usai OTT seorang pejabatnya oleh tim Kejari Kudus.foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Selain diterpa masalah akibat ada pejabatnya yang kena OTT Kejaksaan atas dugaan suap jual beli jabatan, PDAM Kabupaten Kudus ternyata mengalami masalah yang cukup pelik dari sisi manajemen. Dari hasil laporan keuangan yang ada, perusahaan pelat merah ini tercatat mengalami penurunan laba hingga Rp 1,2 miliar.

Anjloknya laba perusahaan pimpinan Dirut Ayatullah Khumaini ini sebagaimana hasil laporan keuangan tahun 2019. Di tahun tersebut, PDAM Kudus hanya mampu meraih laba sebesar Rp 3,2 miliar.

Jumlah laba yang dibukukan tersebut terbilang merosot jauh dari catatan di tahun 2018 silam. Di tahun tersebut, PDAM yang dikelola manajemen lama mampu mencatatkan laba hingga Rp 4,4 miliar.

”Pada tahun 2018 pendapatan laba tercatat sebesar Rp 4,4 miliar. Tapi pada tahun 2019 terjadi penurunan hingga Rp 1,2 miliar,” kata Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setda Kudus Dwi Agung Hartono, Senin (15/6).

Meski demikian laba yang dikumpulkan PDAM jauh melebihi laba tiga perusda lain yang mencatatkan kenaikan. Karena rata-rata laba tiga perusda lain tak menyentuh Rp 1 miliar.

Meski tahun 2019 mengalami penurunan laba, pada tahun 2020 ini PDAM Kudus ditarget mampu menghasilkan pendapatan hingga Rp 4,9 miliar. Selain mengejar target laba, PDAM juga harus bisa memenuhi investasi kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

”Misalnya, membangun jaringan yang tentunya berdampak kepada masyarakat yang perlu diberi subsidi,” terangnya.

Kasus OTT Pejabat PDAM

Sementara, disinggung persoalan hukum yang menimpa seorang pejabat PDAM Kudus, menurut Agung, sesuai arahan dari Sekda, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus belum menentukan sikap kepada manajemen perusahaan.

Pemkab menyatakan masih akan menunggu proses hukum yang kini tengah berlangsung. Putusan hukum nantinya akan menjadi dasar pemkab dalam menentukan nasib manajemen perusda tesebut.

“Tentunya kami masih menunggu status hukum lebih lanjut. Jika memang kasus ini nanti berimbas ke manajemen, kebijakan akan diambil sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang PDAM,”tandasnya.

Walau demikian, kata Agung, Pemkab memang menyayangkan terjadinya kasus hukum yang menimpa pejabat PDAM tersebut.  “Pak Sekda sangat menyayangkan kenapa ini bisa terjadi kembali,” katanya.

Tm-Ab