KUDUS (SUARABARU.ID) – Hingga akhir masa perpanjangan pendaftaran, pelamar lelang jabatan Kabupaten Kudus untuk posisi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR), kembali gagal memenuhi kuota. Sampai akhir masa perpanjangan pendaftaran pada 9 Maret 2020, tercatat hanya dua orang pelamar yang mengincar posisi ini.
Sekretaris Daerah Kudus yang juga Ketua Panitia Seleksi seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Samani Intakoris saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dua orang yang telah mengajukan berkas lamaran untuk posisi Kepala Dinas PUPR hanya Arif Budi Siswanto dan Sulistyowati.
“Jadi sampai akhir perpanjangan masa pendaftaran kedua, hanya dua orang yang mendaftar dan memenuhi syarat administrasi,”kata Samani, Selasa (10/3).
Arif Budi Siswanto sendiri saat ini menjabat sebagai Kabid Komunikasi di Dinas Kominfo, sementara Sulistyowati menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kudus.
Menurut Samani, sesuai ketentuan yang berlaku, jika sampai masa perpanjangan pendaftaran jumlah pelamar masih belum memenuhi kuota, Pansel akan menindaklanjuti dengan melaporkan ke KASN.
“Segera akan kami laporkan ke KASN. Jadi, langkah lebih lanjut tergantung hasil dari laporan tersebut,”tandas Samani.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemkab Kudus menggelar lelang jabatan untuk empat posisi diantaranya Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Budpar, Kepala BKPP dan Kepala Dinas Sosial dan P3AP2KB. Lelang jabatan ini merupakan pertama kalinya sejak kasus OTT Bupati nonaktif HM Tamzil oleh KPK.
Baca Juga:
Sepi Pendaftar, Lelang Jabatan Dinas PUPR dan Budpar Diperpanjang
Soal Lelang Jabatan, Ketua DPRD Kudus; Syaratnya Terlalu Rumit
Dari keempat posisi jabatan yang dilelang, tiga jabatan telah memenuhi kuota pelamar. Bahkan, para pelamar sudah menjalani seleksi lanjutan berupa tes asessment di Mabes Polri pada 4 Maret 2020 lalu.
Sementara, untuk posisi Kepala Dinas PUPR, sempat dilakukan perpanjangan masa pendaftaran hingga 9 Maret 2020. Namun, tetap saja sampai batas akhir yang ditetapkan, jumlah pelamarnya hanya dua orang.
Sesuai ketentuan Permen PAN RB No 15/2019, Pansel akan berkoordinasi ke KASN untuk tindak lanjut dari kondisi tersebut. Dari KASN bisa saja meminta agar proses seleksi dilanjutkan dengan dua orang pelamar, atau meminta menunda sementara.
Tm-Ab