blank
Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel (kiri), tampil memimpin jumpa pers tentang keberhasilan polisi membongkar tujuh pabrik pupuk palsu. Ikut hadir Bupati Wonogiri Joko Sutopo (kanan).

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Polda Jateng bersama Polres Klaten dan Polres Wonogiri, berhasil membongkar tujuh pabrik pupuk palsu. Empat pabrik berada di Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jateng, dan tiga pabrik lainnya berlokasi di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa (DI) Yogykarta.

Terkait ini, polisi telah menahan enam orang tersangka, yakni pemilik pabrik dan tenaga marketing atau pemasarannya. Para tersangka diduga telah memproduksi dan memasarkan ratusan ton pupuk palsu tersebut di wilayah Jateng dan ke Provinsi Jatim).

Tiga dari empat pabrik pupuk palsu di Kecamatan Pracimantoro adalah milik Farid Arid Giri Saputro (28) yang berlokasi di Dusun Ngulu Kidul dan di Dusun Blindas, Desa Pracimantoro, serta di Dusun Karanglo, Desa Gebangharjo. Berikut pabrik milik tersangka Teguh Suparman (54) yang bertempat di Dusun Pule Desa Gedong.

blank
Dalam jumpa pers, Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel didampingi Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing (kanan) menunjukkan barang bukti terkait dengan perkara pupuk palsu.


Gunungkidul 
Semuanya berada di wilayah Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri. Kedua produsen pupuk palsu ini merupakan warga Dusun Belik dan Dusun Blindas, Desa Pracimantoro, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri.

Tersangka lainnya, Arkhaa Aditia Ristianto, warga Dusun  Munggur, Desa Ngipak, Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunung Kidul, DIY; Sugito warga Dusun Asem Lulang, Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunung Kidul; DIY, dan Achmad Yani (44) warga Desa Sidokumpul, Kecamatan dan Kabupaten Gresik, Jatim.

Mereka ini, merupakan pemilik pabrik pupuk palsu yang berada di Kabupaten Gunung Kidul, DIY. Kemudian seorang tersangka lainnya, yakni Suparlan (47), penduduk Desa Jaten, Kecamatan Ponjong, Gunung Kidul, sebagai petugas pemasaran pupuk palsu milik Achmad Yani.

blank
Bertempat di pabrik pupuk palsu di Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel (kanan), melakukan dialog dengan para pekerja pabrik.


Di Bawah Kualitas
Para tersangka, Kamis (27/2), dihadirkan dalam jumpa pers di pabrik  pupuk palsu milik Teguh di Dusun Pule RT 2/RW 10, Kelurahan Gedong, Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri. Jumpa pers dipimpin oleh Kapolda Jateng Irjen Pol. Rycko Amelza Dahniel, didampingi Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing, Kapolres Klaten AKBP Wiyono Eko Prasetyo, Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Wihastono. Hadir pula Bupati Wonogiri Joko Sutopo bersama jajaran pejabat teras lainnya.

Menurut Kapolda, barang yang diproduksi pelaku merupakan jenis benda padat berbentuk butiran menyerupai pupuk SP-36 dan NPK. Yang oleh tersangka, produknya tersebut dipasarkan dengan memberi merek seperti layaknya pupuk yang diproduksi PT Petrokimia Gresik. Meski kualitasnya berdasar hasil tes laboratorium, pupuk palsu tersebut kandungan zatnya jauh di bawah kualitas minimal dari pupuk asli.

 

Kasus ini awalnya diungkap oleh jajaran Polres Klaten, setelah ada petani sebagai konsumennya, merasa curiga dengan kondisi pupuk yang dibelinya, karena diindikasikan berbeda dengan yang asli. Polisi yang mengembangkannya, berhasil menemukan pabriknya di Kabupaten Gunungkidul, DIY. Dalam proses penyelidikan perkara selanjutnya, terungkap bahwa pabrik pupuk palsu tersebut juga diproduksi di wilayah Kabupaten Wonogiri.

Bambang Pur