blank
Anggota DPRD Kudus dari Fraksi ANHD, Endang Kursistiyani saat menyampaikan pertanyaan dalam workshop penongkatan kapasitas DPRD Kudus. foto:Suarabaru.id

blankKUDUS  (SUARABARU.ID) – DPRD Kabupaten Kudus menggelar workshop “Optimalisasi Fungsi DPRD dalam Pembentukan Peraturan Daerah”. Upaya tersebut dilakukan demi mengoptimalkan tugas dan fungsi para legislator tersebut dalam pembangunan daerah.

Workshop yang digelar di Surakarta selama tiga hari, Jumat – Minggu (31/1-2/2), itu menghadirkan sejumlah akademisi hingga motivator. Workshop digelar karena fungsi legislasi atau membuat produk perundangan merupakan satu diantara tiga tugas pokok dan fungsi utama DPRD.

Ketua DPRD Kudus Masan mengatakan, workshop ini menjadi bekal penting anggota legislatif untuk persiapan pembentukan rancangan perda (Ranperda) tahun ini. Total sebanyak 18 Ranperda yang akan dibahas DPRD Kudus tahun ini. Tiga di antaranya merupakan ranperda inisiatif DPRD Kudus. Ketiga Ranperda inisiatif DPRD itu masing-masing Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular, Ranperda Disabilitas, dan Ranperda Perlindungan Petani.

Sementara itu, 15 ranperda lainnaya berasal dari eksekutif. “Melalui workshop ini seluruh anggota DPRD Kudus diharapkan semakin memahami tupoksinya dalam penyusunan legislasi melalui Perda,” katanya, Minggu (2/2).

Hadir sebagai pemateri perwakilan Kementerian Dalam Negeri Rahmat Hollyson MZ yang memaparkan prosedur pembentukan produk hukum daerah (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukn Produk Hukum Daerah.

Akademisi Bambang Sadhono menyampaikan materi terkait politik hukum dan kebijakan pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Motivator Senohadi Sumitro (Ki Seno) hadir menyampaikan materi membangun motivasi optimisme dan etos kerja bagi pimpinan dan anggota DPRD untuk menjadi tim yang solid.

blank
Anggota DPRD Kudus berfoto bersama dengan nara sumber workshop peningkatan kapasitas dewan, Bambang Sadono. foto:Suarabaru.id

Titik Tekan

Pada workshop itu juga digelar dikusi terfokus atau Focus Group Discussion (FGD) membahas optimalisasi fungsi DPRD dalam pembentukan Perda.

Masan mengatakan, salah satu tolok ukur keberhasilan kinerja wakil rakyat dilihat dari bagaimana output yang dihasilkan oleh legislatif bisa dikenal, dimengerti, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat umum.

“Peraturan perundangan termasuk Perda dibuat untuk peningkatan kesejahteraan atau memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kudus Achmad Yusuf Roni menambahkan, dalam workshop kali ini, titik tekan utamanya memang terkait prosedur dan tata cara penyusunan peraturan daerah.

Pembahasan tersebut sekaligus untuk mendalami ketentuan dalam Permendagri 120 tahun 2018 tentang perubahan Permendagri 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Mekanisme, tata cara dan prosedur pembentukan peraturan daerah menjadi titik tekan dalam workshop kali ini,”tandasnya.

Menurut Yusuf, hasil dari workshop ini diharapkan bisa diimplementasikan dalam pembahasan Ranperda diharapkan sudah bisa dimulai pada caturwulan pertama tahun ini.

“Sebelum Juli kami berharap proses pembahasan Ranperda sudah bisa dimulai. Untuk Ranperpda inisiatif tentang disabilitas sudah dalam proses penyusunan naskah akademis,” katanya.

Tm/Ab