blank
Ketua DPRD Kudus Masan saat berbincang dengan warga yang sedang mengurus program sosial di Dinsos P3AP2KB. foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan meminta verifikasi dan validasi data warga miskin yang telah daftarkan oleh Pemkab menjadi peserta BPJS PBI APBD, terus diverifikasi dan divalidasi. Masan khawatir masih banyak warga miskin yang tercecer lantaran tidak masuk dalam pendataan.

Hal tersebut ditegaskan Masan saat melakukan sidak di Dinas Sosial P3AP2KB Kudus, Jumat (31/1). Sidak tersebut menindaklajuti telah ditandatanganinya Kerjasama antara Pemkab Kudus dengan BPJS Kesehatan terkait kepesertaan warga miskin yang menjadi tanggungan PBI APBD.

Masan menyatakan, jumlah warga miskin yang akhirnya ditetapkan Pemkab untuk menjadi peserta BPJS PBI APBD, hanya sebanyak 47 ribu jiwa. Jumlah tersebut menurun drastis dari tahun sebelumnya yang mencapai 196 ribu jiwa.

“Artinya yang dikover pemkab tahun ini menurun drastis. Kami khawatir masih banyak data warga miskin yang tercecer karena tidak masuk pendataan,”tandasnya.

Oleh karenanya, Masan meminta verifikasi dan validasi harus terus dilanjutkan meski data sudah ditetapkan. Bahkan, Masan meminta verifikasi lanjutan dilakukan dengan melibatkan pengurus RT dan RW.

“Masalahnya, kalau ada warga miskin ternyata tak masuk data, wadulnya ke kami anggota dewan, Jadi, saya ingin agar data ini terus diverifikasi dan divalidasi. Sehingga kalau ada warga yang benar-benar tidak mampu, bisa dimasukkan dalam data tambahan,”tegasnya.

Masan menambahkan, verifikasi harus dilakukan hingga menghasilkan data warga miskin yang tersusun berdasarkan tingkat kemiskinannya. Sehingga, program-program sosial yang dikucurkan akan lebih mudah memilah sasarannya jika harus ada penyesuaian anggaran.

Di sisi lain, data yang tersusun secara sistematis tersebut akan sangat bermanfaat bagi keberlanjutan program-program sosial. “Data tersebut bisa dimanfaatkan untuk berbagai program sosial lainnya. Tak hanya untuk BPJS, tapi juga bisa untuk program PKH, e-warung maupun program pengentasan kemiskinan lainnya,”tandasnya.

Sementara, Plt Kepala Dinsos P3AP2KB Kudus, Sunardi menyatakan data warga miskin yang berhak menjadi peserta BPJS PBI APBD, memang sudah ditetapkan. Namun demikian, kata Sunardi, data tersebut bisa dievaluasi lebih lanjut.

Artinya, jika memang ada warga yang benar-benar tidak mampu ternyata belum masuk pendataan, mereka bisa diusulkan menjadi peserta BPJS tambahan.

“Karena aktivasi kepesertaan BPJS memang membutuhkan waktu. Jadi, kalau ada data tambahan bisa diajukan untuk bulan berikutnya,”kata Sunardi.

Namun demikian, kata Sunardi, ketentuan tersebut tidak perlu dikhawatirkan. Jika memang warga miskin yang masuk data tambahan ada yang membutuhkan layanan kesehatan, tetap akan mendapatkan layanan secara gratis baik di Puskemas maupun layanan rujukan.

“Syaratnya tentu harus menyertakan SKTM dari Kades yang diketahui Camat,”tandas Sunardi.

Tm/Ab

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini