blank
Kuasa Hukum LBH Ansor Yusuf Istanto. foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Kasus tewasnya empat bocah di kubangan bekas galian C ilegal Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, nampaknya bakal terus menggelinding. Praktisi hukum Universitas Muria Kudus, Yusuf Istanto  menilai, pengusaha galian C terkait bisa dipidanakan atas kasus tersebut.

Menurut Yusuf, dari sisi hukum pidana, pasal 359 KUHP menyatakan, Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.

Terkait kasus Klumpit, hilangnya nyawa empat bocah bisa dikatakan karena pihak pengusaha galian tidak menutup bekas galian yang menjadi lubang. “Hal tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan kelalaian/Kealpaan akibat karena Penambang telah berbuat lain dari apa yang seharusnya diperbuat menurut hukum tertulis,”kata Yusuf.

Ditambahkan Yusuf, terdapat celah untuk diberikan sanksi pidana kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan tidak dengan sengaja (culpose misjdrijven) yang dimuat dalam XXI khususnya Pasal 359 KUHP.

Salah satu unsurnya adalah barang siapa yang ditujukan pada pelaku Unsur (bestandeel) ini menunjuk kepada pelaku/subyek tindak pidana, yaitu orang dan korporasi, yaitu orang pribadi (naturlijke persoon) dan korporasi sebagai badan hukum (recht persoon).

“Pengusaha baik secara korporasi maupun pribadi, bisa dikenai pasal ini,”tambah Yusuf.

blank
Petugas Satpol PP Kudus saat melakukan penutupan galian C ilegal di Desa Klumpit yang menewaskan empat bocah. foto:Suarabaru.id

Oknum Aparat

Selain persoalan hilangnya nyawa, kata Yusuf, operasional tambang galian C ilegal di Desa Klumpit juga bisa dikenai pidana penambangan ilegal (Illegal mining). Sebab, dalam Pasal 158 UU minerba, disebutkan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertamanangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat 3, Pasal 48, Pasal 67 ayat 1, Pasal 74 ayat 1, atau ayat 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Jadi, kalau tanpa izin, operasional penambangan juga  bisa dikenakan pidana,” tandasnya.

Baca juga:

Tragis, Empat Bocah Tewas Tenggelam di Kubangan Galian C Ilegal Desa Klumpit

Keluarga Korban Tragedi Klumpit Akan Tuntut Secara Hukum

Sementara, tokoh masyarakat Gebog yang juga mantan Sekretaris Komisi C DPRD Kudus, Ahmad Fatchul Aziz mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tambang ilegal di Desa Klumpit. Baik menyangkut kasus kematian empat bocah atau pelanggaran undang-undang harus segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

“Harus ada tindaklanjutnya. Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja,”kata Aziz.

Aziz juga meminta aparat menyelidiki adanya dugaan aliran uang kepada oknum-oknum aparat yang disinyalir membuat tambang galian C ilegal tersebut bisa beroperasi.Sebab, sangat tidak mungkin jika tambang yang beroperasi secara ilegal sejak 2018, tetap berjalan tanpa beking dari oknum-oknum aparat.

“Harus ada tindakan tegas, jangan sampai kejadian ini terulang lagi,”tukasnya.

Peristiwa tragis terjadi di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog memang cukup menyita perhatian warga Kudus. Empat bocah ditemukan tewas tenggelam setelah berenang di kubangan air bekas galian C ilegal di desa setempat, Rabu (22/1).

Keempat bocah yang tewas tersebut adalah  David raditya (13), warga RT 2/RW 5, M Faruq Ilham (13), warga Dukuh pedak RT 2/RW 8, M Jihar Gifri (13), warga Dukuh Pedak RT 1/RW 5, dan Habib Roihan(13), RT 2/RW 5.

Tm/Ab