WONOSOBO(SUARABABRU.ID)-Tak kurang dari 7 pos jabatan tinggi pratama di lingkup Pemerintah Kabupaten (epmakb) Wonosobo akan segera mengalami kekosongan karena pejabat lama memasuki masa purna tugas (pensiun) dan mengalami pergeseran jabatan.
Terkait hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Wonosobo Drs One Andang Wardoyo MSi mengaku belum lama ini sudah menyiapkan pengajuan izin untuk pelantikan pejabat baru kepada Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri).
“Mengingat adanya UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Bupati boleh melantik pejabat dalam masa 6 bulan sebelum penetapan pendafataran oleh KPU asalkan ada izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI),” tuturnya.
Sekda Wonosobo Drs One Andang Wardoyo MSi mengatakan hal itu, usai menghadiri pelantikan Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pengawas dan Pejabat Fungsional Pemkab Wonosobo, di Pendopo Bupati setempat, Selasa (7/1/2020).
Menurut Andang, 7 OPD yang mengalami kekosongan pimpinan yakni Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah, karena Eko Yuwono geser ke kursi Asisten Administrasi Setda. Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Abdul Munir memasuki masa pensiun.
Kepala Dinas Kesehatan Junaedi kini menjabat Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Kekayaan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Sosial dan Pemdes Muawal Sholeh juga segera purna tugas dan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan masih kosong.
Dinamika Biasa
“Kepala DPUPR Ir Widi Purwanto akan segera pensiun. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pindah tugas sebagai Kepala DPPKAD. Kepala Disdikpora Sigit Sukarsana juga pensiun,” katanya.
Demi menjaga ritme jajaran kinerja Pemkab Wonosobo, kekosongan pimpinan tinggi pratama bakal segera diisi sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang ada. Jika pengajuan izin pelantikan pejabat baru dari Kemendagri RI turun akan segera dilakukan pelantikan.
Sementara itu, kepada pejabat yang baru saja dilantik maupun yang dikukuhkan kembali Bupati Eko Purnomo SE MM menegaskan pengisiaan jabatan melalui mekanisme rotasi, mutasi maupun promosi merupakan dinamika biasa dalam sebuah organisasi pemerintahan.
“Berkali-kali sudah saya tegaskan dalam sebuah organisasi pemerintahan, pergantian jabatan merupakan hal biasa yang tidak perlu disikapi secara berlebihan. Jalankan tugas baru sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang ada,” tegasnya.
Baik pejabat yang mengalami pergeseran maupun promosi, Eko Purnomo meminta agar secepatnya beradaptasi dengan lingkungan kerja dan tugas baru masing-masing sehingga tidak mengganggu kinerja di OPD di jajaran Pemkab Wonosobo.
“Adanya sejumlah nomenklatur baru di lingkup Sekda maupun OPD lain juga menjadi salah satu upaya untuk menyesuaikan dengan Peraturan Kemendagri Nomor 56 Tahun 2019 dan implementasi Perda tentang SOTK,” katanya.
Muharno Zarka/mm