KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan pelaku seorang ibu rumah tangga, AR (28), warga Desa Kebekelan, Kecamatan Prembun.
Kasus ini menarik perhatian karena tersangka nekat mencuri uang dan perhiasan di rumah tetangganya, milik korban inisial ST (54), seorang warga Desa Babadsari, Kecamatan Kutowinangun.
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Kasatreskrim AKP Yosua Farin Setiawan Jumat (14/2) mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan AR sebagai tersangka karena dugaan kuat melakukan pencurian dengan modus memanfaatkan kedekatannya dengan korban.
Menurut keterangan polisi, tersangka dengan mudah mengetahui kapan rumah korban kosong sehingga aman untuk dimasuki dikarenakan tersangka mengenal korban dan beberapa kali main ke rumah korban.
![blank](https://suarabaru.id/wp-content/plugins/wp-fastest-cache-premium/pro/images/blank.gif)
Pada Jumat (31/1) 2025, sekitar Pukul 16.00 WIB, tersangka AR melancarkan aksinya. Ia masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci. Dengan menggunakan alat obeng, AR berhasil membuka pintu bifet dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Usai kejadian tersebut, korban segera melaporkan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 49 juta yang terdiri dari uang tunai dan berbagai perhiasan emas yang hilang.
“Setelah melakukan pencurian, tersangka kemudian membawa barang-barang hasil curiannya berupa perhiasan emas sebanyak kurang lebih 37 gram untuk digadaikan ke pegadaian. Uang hasil gadai tersebut ditransferkan ke rekening pribadi tersangka.
“Sebagian uang tersebut akan digunakan untuk melunasi hutang,”jelas AKP Yosua Farin Setiawan didampingi Kanit PPA Ipda Deni Yasin Abdilah, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kebumen.
Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, Meliputi uang tunai senilai Rp 13.214.000, surat perhiasan, buku tabungan Bank BRI milik korban, sepeda motor matik yang digunakan oleh tersangka untuk melancarkan aksinya, serta beberapa barang bukti lainnya termasuk obeng dan dompet perhiasan milik tersangka.
Satreskrim Polres Kebumen kini menjerat tersangka AR dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.
Polres Kebumen mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan selalu mengunci pintu rumah serta melaporkan segera jika ada kegiatan mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal. Kelengahan sedikit saja kini bisa mengundang aksi kejahatan.
Komper Wardopo