blank
Wagub Jateng Taj Yasin

KUDUS – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin menyatakan kebijakan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2020 mendatang tidak akan berdampak pada PHK massal di sektor industri rokok. Meski demikian, pihaknya akan menyampaikan semua keluhan dari kalangan pengusaha kepada pemerintah pusat.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Taj Yasin saat menghadiri Muskab ke VI Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Hotel Gripta, Selasa (17/9). Meski kenaikan cukai sebesar 23 persen dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35 persen, namun menurut Yasin tidak akan berakibat pada PHK massal.

“PHK gak lah. Saya ndak dengar. Semua perusahaan ndak ada. Nanti mereka berpikir bagaimana meningkatkan kesejahteraan. Ini jangan dibawa ke sana-sana,” kata Wagub.

Ia mengatakan, dari pemerintah provinsi Jawa Tengah hanya sebatas memberikan saran, termasuk mengakomodir saran dari berbagai pihak. Seperti dari IAIN Kudus, UMK Kudus, Yayasan Darma Bakti Lestari, Apindo, hingga pengusaha rokok, semua saran dan masukan itu akan dijadikan rekomendasi kepada pemerintah pusat.

“Kami akan tetap ada kajian untuk disampaikan. Karena itu merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.  “Saran dan masukan beberapa pihak yang memberikan perhatian terhadap industri tembakau di Kudus. Ini akan kami rekomendasikan kepada pemerintah pusat, sehingga menjadi kajian yang utuh,” terangnya.

Seperti yang diketahui pemerintah pusat tengah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen mulai 1 Januari 2020 mendatang. Kenaikan cukai rokok ini juga dibarengi dengan harga jual rokok eceran hingga 35 persen.

Pengusaha menjerit

Berbeda dengan yang disampaikan Wabup, kekhawatiran atas dampak rencana kenaikan tarif cukai rokok mulai muncul dari kalangan pengusaha rokok terutama skala kecil. Peter M Faruk, pemilik PR Kembang Arum menilai kenaikan cukai dan HJE tersebut dipastikan akan memukul industri rokok kecil.

“Yang terkena dampaknya tentu kami dari pengusaha kecil,”kata Peter.

Ditambahkan, kenaikan tarif cukai dan HJE, dipastikan akan membuat biaya operasional produksi melambung. Sementara, untuk menaikkan harga jual ke konsumen adalah sesuatu yang sangat berat karena dikhawatirkan akan menurunkan penjualan.

“Hitungan saya, dengan kenaikan tarif cukai segitu, harga jual kami akan naik sekitar Rp 500 per bungkus. Kenaikan harga tersebut pun sebenarnya masih belum sebanding dengan kenaikan beban produksi akibat tarif cukai,”tandasnya.

Oleh karena itu, Peter hanya berharap kenaikan tarif cukai tersebut tidak diikuti kenaikan harga bahan baku seperti tembakau dan cengkeh. Sehingga, biaya produksi dari pabrikan bisa lebih ditekan.

Disinggung mengenai ancaman PHK massal, kata Peter, diakuinya merupakan hal yang mungkin bisa saja terjadi. Hanya saja, pihaknya masih melihat bagaimana situasinya ke depan nanti. “Kalau memang beban produksi berat, bisa saja ada pengurangan pekerja. Tapi, kami akan lihat situasi ke depan,”tandasnya.

Suarabaru.id/Tm

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini