blank
Sepasang calon pengantin yang sedang berususan dengan Satres Narkoba Polres Rembang, karena diketahui membawa barang haram.(JML)

REMBANG – Manusia hanya bisa berencana, namun Tuhan berkehendak lain. Itulah yang dialami seorang pria berinisial MA, warga Desa Gempolkurung, Kecamatan Mengan, Kabupaten Gresik, Jatim dan WN warga Desa Merbuh, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, Jateng.

Kedua muda mudi itu punya rencana mau menikah, bahkan hari pernikahan sudah ditentukan seminggu lagi. Namun Tuhan berhendak lain, mereka ditangkap oleh Satres Narkoba, karena membawa barang haram, yakni sabu.

Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso kepada awak media menerangkan, penangkapan dilakukan secara kebetulan. Awalnya, muda mudi itu mengendarai mobil rental dan mengalami kecelakaan di daerah Rembang. Kondisi mobil rusak berat, namun keduanya selamat.

Dalam proses pemeriksaan, polisi menaruh kecurigaan, karena melihat tingkah laku muda mudi itu seperti orang ketakutan. Akhirnya petugas melakukan penggeledahan kepada keduanya, dan benar adanya, polisi menemukan bubuk dan tablet yang akhirnya diketahui barang larangan.

Tak cuma berhenti di situ, polisi juga memeriksa kedua pasangan itu dan melakukan tes urine, hasilnya positip habis mengonsumsi sabu.

“Kami menduga, penyebab kecelakaan karena pengemudinya habis nyabu. Dari situlah mobil oleng, dan menabrak kendaraan yang ada di depannya,” kata Kapolres.

Ditanya mengenai tempat kejadian peristiwa, Kapolres mengatakan kejadiannya di jalur pantura Kaliori. “Lebih jelasnya tanya bagian Satlantas, merekalah yang menangani soal kecelakaan,” imbuh Kapolres.

Dugaan sementara keduanya merupakan pengedar sabu, namun menggunakan sistem putus jaringan. Hal ini bisa dilihat dari cara penjualan yang berpindah-pindah tempat. Lebih lagi saat ditangkap, pelaku membawa sabu 7 gram. Polisi juga menemukan barang terkait, seperti belasan plastik bening untuk menjual sabu dengan cara eceran.

Namun dari pengakuan tersangka, mereka pergi ke Gresik untuk mengurus surat – surat sebagai syarat pernikahan. Sementara dari pengakuan si perempuan, WN, ia mengaku menggunakan sabu karena diajak calon suaminya.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka, selain sabu 7 gram, yaitu sebuah pil inex, sebuah mobil rental, tiga buah handphone, buku tabungan, dan kartu ATM.(suarabaru.id/Djamal AG)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini