KUDUS – Pasca dilantik tanggal 21 Agustus lalu, aktivitas wakil rakyat di DPRD Kudus hingga kini belum bisa berjalan dengan efektif. Hal ini lantaran pimpinan definitif belum kunjung dilantik, hingga alat kelengkapan dewan yang juga belum terbentuk.
Sekretaris DPRD Kudus, Jadmiko Muhardi mengungkapkan, salah satu agenda yang harus segera dilakukan adalah pelantikan pimpinan DPRD definitif. Sejauh ini, pimpinan DPRD Sementara yang ditunjuk yakni Masan sebagai Ketua dan Ilwani sebagai Wakil Ketua, hanya memiliki kewenangan yang terbatas.
”Yang pertama kali dilakukan adalah pelantikan pimpinan DPRD definitif,” kata Jadmiko, Senin (26/8).
Namun demikian, menurut Jadmiko, pelantikan pimpinan definitif juga masih belum bisa segera dilakukan. Pasalnya, rekomendasi dari DPP partai-partai yang berhak menempatkan anggotanya di unsur kursi pimpinan, belum kunjung turun.
“Sejauh ini belum ada rekomendasi dari DPP partai yang masuk ke Sekretariat DPRD,”tandasnya.
Berdasarkan ketentuan yang ada, ada empat partai pemenang pemilu di Kudus yang berhak menduduki jabatan pimpinan dewan. PDIP sebagai peraih kursi terbanyak berhak menduduki jabatan Ketua DPRD, kemudian disusul PKB, Golkar dan Gerindra sebagai Wakil Ketua.
Dari keempat partai tersebut, menurut Jadmiko baru PKB saja yang sudah menunjukkan surat rekomendasi penugasan anggotanya sebagai pimpinan. Sementara, tiga partai lainnya masih belum.
”Meski belum dikirim secara resmi, namun surat rekomendasi dari PKB sudah turun dan menugaskan Ilwani sebagai Wakil Ketua DPRD,”ujar Jadmiko.
Setelah pimpinan DPRD terbentuk, kata Jadmiko, baru proses pembentukan AKD dilakukan. Setelah itu, baru DPRD bisa menjalankan tugas dan kewenangannya secara normal.
”Kegiatan DPRD seperti pembahasan APBD belum bisa dilakukan. Termasuk pula dengan kunjungan kerja, juga belum bisa dilaksanakan sebelum AKD terbentuk,”tandasnya.