blank
Kasat Narkoba Polres Kudus AKP Sukadi menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang terjaring operasi Antik. foto:Suarabaru.id/

KUDUS – Aparat Polres Kudus berhasil menangkap sebelas orang tersangka selama digelarnya operasi Anti Narkotika (Antik) yang dilakukan selama Juli-Agustus 2019 ini. Selain tersangka, polisi juga menjyita sejumlah barang bukti.

Dari sebelas pelaku, lima orang diantaranya adalah pengedar dan sisanya berstatus pengguna. Sementara, untuk barang bukti yang disita diantaranya sabu dengan total 7,8 gram dan 37 linting tembakau gorila dengan total berat 5,3 gram.

Kapolres Kudus AKBP Saptono mengungkapkan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini dilakukan berkat kerjasama antara kepolisian dan masyarakat. Atas dasar informasi warga, polisi bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap para tersangka.

“Berkat kerjasama dengan masyarakat, pengungkapan penyalahgunaan narkoba ini bisa kami ungkap,”kata Kapolres, dalam keterangan persnya  di Mapolres Kudus, Senin (26/8).

Lima tersangka yang ditangkap merupakan warga Kudus. Sedang enam sisanya terdiri dari warga Jepara, Blora, dan Pati. Lima warga Kudus yang tertangkap yakni Fajar Dwi dan Dewi Umi, yang kedapatan mengkonsumsi tembakau gorila. Kemudian Juni Budiman, Slamet Budiarto, dan Agung Wibowo yang kedapatan memakai dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Sedang warga luar Kudus yang terjaring adalah Rubiatun, Zaenudin, Denni, Jamiun dan Nurul Hikmah yang merupakan warga Jepara, Blora dan Pati yang kedapatan membawa dan mengonsumsi sabu di seputaran Kota Kretek.

Para tersangka kemudian akan dijerat dengan pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan  Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun untuk pengguna dan minimal lima tahun untuk pengedar.

Sementara Kasatnarkoba Polres Kudus AKP Sukadi mengatakan, di luar operasi Antik, secara keseluruhan dari Januari hingga Agustus 2019 pihaknya berhasil mengungkap 21 kasus  dengan jumlah tersangka 25 orang.

Menurut Sukadi, mayoritas kasus yang diungkap adalah penyalahgunaan sabu, disusul pil kuning atau obat-obatan daftar G, serta narkotika golongan 1 jenis baru yakni tembakau gorila.

Suarabaru.id/Tm