blank
Rektor UNS Prof Dr Jamal Wiwoho SH Mhum (Tiga dari kanan) tengah mengalungkan Samir Guru Besar kepada Prof . Wimboh Santoso SE,MSc PhD (Dua dari Kanan ) dibantu Ketua Senat Prof Prof Dr Adi Sulistyono SH MH (Paling Kanan) (suarabaru.id/Adji W_)

SOLO_  Prof Wimboh Santoso SE,MSc PhD, menjadi Guru Besar Dosen Tidak Tetap bidang Ilmu Manajemen Risiko Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNS .

Pengukuhan Prof Wimboh Santoso SE,MSc PhD yang juga menjabat Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) periode 2017- 2022 , berlangsung dalam sidang senat terbuka UNS dipimpin Rektor Prof Dr Jamal Wiwoho SH MHum  di Auditorium GPH Haryo Mataram  setempat, Senin (26/8).

 Rektor UNS Prof Dr Jamal Wiwoho SH M Hum dalam amanatnya menetapkan,  Prof . Wimboh Santoso SE,MSc PhD sebagai guru besar Dosen Tidak Tetap dalam bidang ilmu menejemen resiko pada  Fakultas Ekonomi dan Bisnis  UNS.

Prof. Wimboh Santoso SE,MSc PhD, merupakan dosen tidak tetap kesatu  di Fak Ekonomi dan Bisnuis UNS. Serta guru besar dosen tidak tetap yang kesatu di Universitas Sebelas Maret. Universitas sangat mengharapkan dengan dikukuhkannya satu guruvbesar nantinya yang bersangkutan dapat terus mengembangkan bidang ilmunya melalui kegiatan Tri Dharma  Perguruan Tinggi .

 Sementara itu Prof . Wimboh Santoso SE,MSc PhD, dalam pidato pengukuhan bertajuk  Revolusi Digital : New Paradigm“ dibidang Ekonomi dan Keuangan menyatakan, revolusi digital telah menghadirkan budaya digital dimasyarajkaty.

Sehingga tatanan ekonomi dan landscape sektor jasa keuangan mengalami pergeseran dan akan menimbulkan distorsi  pada masa transisinya.

Fenomena ini jmenjadi tantangan bagi kita semua untukl terus berinovasi memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan daya saing ekonomi dan terbukanya akses kleuangan masyarakat. Namun demikian di sisi lain terdapat potensi resiko yang dapat mendisrupsi ekonomi dan stabilitas sektor jasa keuangan apabila kita tiodak cepat dan mengastisipatif  meresponnya.

Di masa revolusui digital ini , teori ekonomi dan pemndekatan pengaturan serta pengawasan industri jasa keuangan menjadi kurang relevan. Sehingga membutuhkan pendekatan baru yang lebih dinamis, kontekstual dan mengadopsi teknologi terkini. (suarabaru.id/Adji W)