blank

Truk pasir Semarangan tetap bayar pajak sirtu di Pos Pare, Mungkid, Magelang. (Foto Suarabaru.id/Tuhu Prihantoro)

KOTA MUNGKID- Meski Jaringan Pengemudi Angkutan Pasir (JPAP) Magelang Raya dalam aksi di DPRD menolak bayar pajak, namun Selasa (21/5) para sopir truk pasir yang lain tetap mematuhi ketentuan pemerintah.

“Pemungutan pajak berjalan normal. Baik di Pos Pare, Mungkid, Jalan Bulu Salam, maupun pos-pos yang lain,” kata Pj Sekda Kabupaten Magelang Drs Adi Wariyanto, yang nota bene Kepala DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah).

Bahkan saat aksi berlangsung Senin (20/5),  pemungutan pajak pasir dan batu (sirtu) dari Gunung Merapi berjalan normal. “Kami (pemda) sudah cukup banyak mengalah,” katanya didampingi Kabid Pelayanan Pendapatan dan Sengketa Pajak, Farnia Sri Tulodo.

Ia menjelaskan, dasar hukum pemungutan pajak sirtu tersebut, Perda Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah serta Perbup Nomor 12 Tahun 2019 mengenai Juklak Pemungutannya.

Seperti diberitakan, mulai Senin (20/5), Pemkab Magelang memberlakukan tarif baru pajak sirtu (pasir dan batu) dari Merapi sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 973/2305/23/2019 tertanggal 15 Mei 2019.

Sirtu yang diangkut truk tronton semula dikutip pajak Rp 50.000 naik menjadi Rp 140.000. Truk engkel naik dari Rp 36.000 menjadi Rp 100.000.

Colt Diesel awalnya  Rp 18.000 naik menjadi Rp 50.000. Untuk kendaraan terbuka semula Rp 5000 naik menjadi Rp 15.000.

Sebelum tarif pajak sirtu baru diberlakukan, Pemkab Magelang mengadakan sosialiasi kepada pengusaha dan penambang melalui sopir truk pasir yang memasuki Pos Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Para sopir truk pasir yang tergabung dalam JPAP Magelang Raya menolak untuk membayar pajak sirtu tersebut, dengan alasan mereka pembeli bukan wajib pajak. Semestinya pajak diwajibkan bagi penambang sirtu.

Untuk memperkuat sikapnya,  mereka menempeli truknya dengan stiker bertuliskan Magelang Raya, Sopir Bebas Pajak. “Saat masuk Pos Pemungutan (Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan- Red) petugas tidak berani menindak,” kata Ichsani, dari Forum Rembug Masyarakat (Formas).

Para sopir truk anggota API (Aliansi Pengemudi Independen) Jateng tampaknya berpendapat beda. Mereka tetap membayar pajak sirtu sesuai dengan ketentuan Pemkab Magelang.

“Kami dilarang ikut-ikutan menolak kenaikan pajak. Apalagi besaran pajak di Kabupaten Magelang  untuk cot diesel hanya Rp 50.000. Lebih murah dibanding di dua daerah lain, Sleman Rp 70.000 dan Klaten Rp 125.000,” tutur Wiyono, anggota API Jateng asal Banyumanik, Semarang.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Drs Soeharno MM, menilai, aneh aksi penolakan bayar pajak sirtu. Karena dalam pembahasanya sudah melibatkan perwakilan sopir truk dan penambang. Sebelum diberlakukan, juga sudah disosialiasikan kepada kepada para pihak yang terkait.

Termasuk komunitas sopir truk pasir yang minta agar kenaikan diberlakukan bertahap. (Suarabaru.id/Tuhu Prihantoro)