blank
Anggota Komisi VII DPR RI Bowo Sidik Pangarso

KUDUS – Penangkapan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum direspon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meski Bowo juga menjadi berstatus caleg DPR RI di Dapil Jateng 2 (Kudus, Jepara dan Demak), namun KPU belum memutuskan bagaimana keikutsertaan Bowo dalam Pemilu 17 April 2019 mendatang.

Komisioner KPU Kudus, Dani Kurniawan menyatakan pihaknya belum bisa memberi keterangan pasti atas status Bowo dalam Pemilu mendatang.  Apalagi, proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari KPK juga baru saja dilakukan.

”Kami belum bisa memberi keterangan pasti mengenai statusnya,” kata Dani, Kamis (28/3).

Ditambahkan Dani, selain menunggu kejelasan status hukumnya, pihaknya juga masih menunggu petunjuk dari KPU pusat.  Sampai saat ini, kata Dani, KPU pusat belum memberikan kebijakan mengenai persoalan tersebut.

Namun demikian, kata Dani, jika ada caleg yang terjerat masalah hukum, maka KPU akan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019. “Sikap KPU terhadap caleg dengan persoalan hukum akan dilakukan bila sudah ada putusan hukum tetap,” ujarnya.

Baca juga: Penghitungan Suara Sampai Dini Hari, Bawaslu Kudus Didesak Waspadai Kecurangan

Sebagaimana muncul pemberitaan di sejumlah media diketahui Bowo ditangkap KPK pada Kamis (28/3) dini hari. Bowo yang saat ini duduk di Komisi VI DPR, ditangkap bersama tujuh orang lainnya atas dugaan suap distribusi pupuk. Selain itu, KPK menyita uang dalam pecahan rupiah dan dolar AS serta mobil Toyota Alphard.

Saat ini, Bowo juga kembali mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI dari Partai Golkar untuk Dapil Jateng 2 (Kudus, Jepara dan Demak).

Suarabaru.id/Tm