blank
Sosialisasi empat Raperda yang disusun Pemkot Magelang, (Suarabaru.id/dok)

 

MAGELANG-  Salah satu program Pemkot Pemerintah Kota Magelang tahun ini adalah menyusun 8 peraturan daerah (Perda). Dari jumlah tersebut, empat di antaranya sudah tahapan sosialisasi pada Februari 2019.

‘’Sudah kami jadualkan pada bulan ini empat rancangan peraturan daerah (Raperda) akan dikirim ke DPRD. Sebelum dikirim ke dewan, disosialisasikan terlebih dahulu,’’ kata Kepala Bagian Hukum Setda Kota Magelang, Maryanto, pada acara  sosialisasi Raperda di ruang rapat lantai 1 Setda Kota Magelang, Rabu (20/2).

Maryanto menerangkan, empat Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pembentukan Perundang-undangan, Raperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Raperda tentang Bank Magelang dan Raperda tentang Bank Jateng.
‘’Keempatnya kami sosialisasikan selama empat hari berturut-turut, mulai Senin (18/2) sampai Kamis (21/2),’’ terangnya.

Menurutnya, sosialisasi tersebut melibatkan semua stakeholder, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta sebagian masyarakat yang berhubungan dengan Perda. Sosialisasi ini, lanjut dia, merupakan rangkaian proses pembentukan Perda. ‘’Tahapan setelah sosialisasi adalah paparan dengan wali kota, sebelum dibawa ke Dewan,’’ ujarnya.

Direktur Utama Bank Magelang, Hery Nurjiyanto menuturkan menjelaskan, Raperda tentang Perusahaan Daerah Bank Magelang merupakan perintah dari aturan di atasnya. Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
‘’Peraturan tersebut menginstruksikan bahwa seluruh badan usaha milik daerah (BUMD) yang tadinya perusahaan daerah harus berubah menjadi perusahaan umum daerah (perumda) atau perseroan daerah (perseroda),’’ ungkapnya.

Instruksi tersebut, lanjut Hery, harus sudah dilaksanakan pada  tahun 2020. Bank Magelang sudah mengawali sejak tahun 2019.
Hery menerangkan,  raperda ini tentu membawa perubahan. Seperti struktur organisasi yang harus ditata kembali, kepengurusan mengenai dewan pengawasan dan direksi yang juga diatur kembali.

‘’Namun secara umum, kebijakan-kebijakannya masih sama. Kami hanya mengubah modal dasar saja, akan kami tingkatkan besarannya belum tahu,’’ tegasnya.
Hery berharap, dengan adanya Raperda tentang Perusahaan Daerah Bank Magelang, organisasi BUMD ini menjadi lebih kuat. ‘’Karena sebelumnya  belum diatur, dengan raperda ini bisa ditata lagi,’’ jelasnya. (Suarabaru.id/dh)