blank
Beberapa barang bukti yang didapat dari para pelaku judi togel, diamankan Polres Blora. Foto: wahono

BLORA (SUARABARU.ID)– Jajaran Satreskrim Polres Blora, kembali mengamankan 17 tersangka pelaku judi, di wilayah Kabupaten Blora. Hal itu seperti yang disampaikan Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan SIK, melalui Kasatreskrim AKP Setiyanto SH MH di Mapolres Blora, Rabu (15/7/2020).

AKP Setiyanto menjelaskan, selama operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) kurun waktu Mei hingga Juli 2020, Polres Blora terus melakukan berbagai upaya, untuk menciptakan situasi yang kondusif. Salah satunya mengungkap kasus judi togel.

”Kita telah amankan 17 tersangka, dari 13 kasus yang kita tangani di beberapa wilayah di Kabupaten Blora,” ucap Setiyanto.

BACA JUGA : Untuk Katrol Investasi, SKK Migas Beri Insentif pada KKKS

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu unit KBM roda empat, lalu empat unit sepeda motor, 15 hand phone dan beberapa rekapan togel, serta uang tunai senilai jutaan rupiah.

”Total barang bukti uang tunai yang kita amankan dari tersangka judi ini sebesar Rp 7.175.000,” beber Kasatreskrim.

Ditambahkannya, operasi KRYD akan terus dilakukan dengan tujuan untuk menekan kegiatan perjudian yang meresahkan masyarakat.

blank
Sebanyak 17 pelaku judi togel, akan dijerat pasal 303 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Foto: wahono

Usaha Sendiri
”Operasi KRYD akan terus kita gelar, sehingga situasi di Blora aman dan kondusif,” tegasnya.

Dia melanjutkan, atas perbuatan itu para pelaku akan dijerat pasal 303 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu dari penjelasan SL, salah satu tersangka judi togel ini mengaku, dirinya menjadi bandar togel, untuk mendapatkan keuntungan sendiri.

”Saya jadi bandar sendiri, jika ada yang menang saya sendiri yang membayar. Dan jika ada yang kalah, saya sendiri yang mendapat keuntungan,” ungkap dia.

Wahono-Riyan