blank
1.Para peserta menyimak pemberian materi dari narasumber. Foto : hana eswe.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Sekitar 25 orang yang berasal dari perwakilan koordinator wilayah UPTD Pendidikan di Kabupaten Grobogan mengikuti sosialisasi tentang PKPU nomor 5 dan tahapan pemilihan bupati-wakil bupati Grobogan. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula KPU Grobogan, Rabu (15/7/2020).

Dalam sosialisasi ini, hadir anggota Komisioner KPU Grobogan, Suwiknyo dan MP Djoko Widodo. Keduanya memaparkan berbagai hal terkait tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Grobogan, 9 Desember 2020 mendatang.

Saat menyampaikan materi, Suwiknyo menjelaskan tahapan-tahapan pemilukada sesuai dengan PKPU nomor 5. Menurut dia, pilkada nanti berlangsung berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya.

“Pelaksanaannya nanti tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan alat pelindung diri, seperti masker, face shield, sarung tangan, dan hand sanitizer. Tahapan pilkada lanjutan ini sudah dimulai pada 15 Juni 2020 lalu.”

blank
Divisi Teknis Penyelenggaraan, Suwiknyo, saat memberikan pemaparan terkait PKPU nomor 5 tentang tahapan Pilkada lanjutan. Foto : Hana Eswe.

“Mulai tanggal 15 Juli 2020 ini, sudah dilakukan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit), yang dilaksanakan PPDP dengan cara door to door,” jelas Suwiknyo, saat memaparkan materinya.

Pihaknya juga memperkenalkan bagaimana cara mengetahui sudah atau belum terdaftar sebagai calon pemilih pada pilkada bupati-wakil bupati Grobogan nanti. Yaitu melalui laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id yang bisa dicari pada pencarian internet.

“Tinggal ketik namanya dan nanti akan terlihat apakah nama Anda sudah terdata atau belum,” jelas pria yang menduduki jabatan sebagai divisi teknis penyelenggaraan ini.

Di sisi lain, Divisi Hukum dan Pengawasan, MP Djoko Widodo menjelaskan tentang anggaran yang dikeluarkan untuk pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Grobogan 9 Desember 2020. Secara terbuka, Djoko menjelaskan, lima anggota komisioner tidak boleh menerima honor dari penyelenggaraan pemilu ini.

“Telah banyak informasi-informasi yang terdengar, namun kami tegaskan sebanyak lima anggota komisioner KPU Grobogan tidak boleh menerima honor dari penyelenggaraan pemilu ini,” jelas dia.

Hana Eswe-Wahyu