blank
Bupati Kendal dr. Mirna Annisa, M.Si saat menerima empat orang perwakilan warga di ruang kerja bupati.(FOTO:SB/Agung)

KENDAL(SUARABARU.ID)- Puluhan orang dari Desa Jatirejo dan Rejosasri Kecamatan Ngampel, mendatangi kantor Bupati Kendal untuk melaporkan penambangan galain C yang ada di desanya,Jumat(8/5).

Dari puluhan orang itu, empat orang sebagai perwakilan ditemui Bupati Kendal dr. Mirna Annisa, M.Si di ruang kerjanya dengan didampingi Kepala Satpolpp Toni Wibowo, Sekda Kendal Moh Toha, Kabag Pemerintahan Ircham Kalid dan Kepala Inspektorat Sugeng Prayitno.

Dari pertemuan ini, diketahui bahwa kedatangan mereka untuk melaporkan kegiatan penambangan galian C yang ada di wilayah Jatirejo dan Rejosari yang diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Selain itu, mereka juga mengadukan keluhan yang dialami Rochani, yang lahannya dikeruk oleh penambang selama tiga hari, namun Rochani tidak mendapat kompensasi.

“Tanah milik Rochani, dikeruk selama tiga hari oleh penambang tanpa izin. Setelah pihak Satpolpp menutup kegiatan tersebut, pihak penambang tidak memberikan kompensasi kepada Rochani,”kata Rohmat.

Menurut Rohmat, memang dari tahun 2018 tanah milik Rochani itu dikontrak oleh pihak penambang. Tapi yang dipermasalahkan Rochani ini adalah kompensasi yang tiga hari tidak diterimanya.

Bupati Kendal dr. Mirna Annisa, M.Si., mengatakan, dirinya akan menindaklanjuti laporan dari warga ini. Apakah para pengeruk lahan ini memiliki izin penambangan atau tidak.

“Jika memang tidak ada izinnya, mereka harus menghentikan aktivitasnya,”jelas Bupati Kendal dr. Mirna Annisa,M.Si.

Pada tahun 2016, bupati mengakui bahwa memang ada penambangan dengan alasan untuk pemerataan lahan.

“Tapi jika hingga hari ini tidak ada pemerataan lahan dan ternyata yang ada adalah pengerukan lahan, itu bisa dikategorikan pelanggaran,”kata bupati.

Untuk itu, bupati akan mengevaluasi terkait izin yang dimiliki oleh sejumlah penambang yang ada di Kabupaten Kendal yang hingga saat ini masih beroperasi.

“Ada peta wilayah yang diperbolehkan untuk dilakukan penambangan. Kalau sekarang misalnya tiba- tiba di kecamatan- kecamatan yang tidak diperbolehkan sebagai wilayah penambangan dan itu muncul, bearti ilegal,”kata bupati.

Bupati mengaku, bahwa dirinya juga akan mengecek penambangan yang ada di Desa Winong Ngampel yang sampai hari ini masih beroperasi.

“Akan saya cek bagimana dulu ijinnya. Apakah untuk daerah tambang atau tidak,”terang bupati.Agung-mm